Dianggap Istimewakan Kasus Bullying Binus School Serpong, Ini Respons KPAI

Read Time:54 Second

designsuperstars.net, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra membantah partainya memprioritaskan penanganan kasus pelecehan terhadap siswa yang baru-baru ini terjadi di Serpong, Tangierang. . Dia mengatakan KPAI telah mengikuti hukum saat meminta penghapusan video pelecehan tersebut.

Ketentuan mengenai anak korban, pelaku, dan saksi anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berlaku untuk semua kasus yang melibatkan anak, termasuk masalah kekerasan fisik, psikis, dan seksual, kata Jasra saat dihubungi di Jakarta. Rabu (28/2/2024).

Komentar tersebut disampaikan Jasra menanggapi kontroversi KPAI yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghapus video pelecehan di Banus School Sarpong. Jasra menjelaskan, semua video yang melibatkan kekerasan terhadap anak dan identitas anak, baik anak sebagai korban, pelaku, maupun saksi, tidak layak untuk disebarluaskan.

“Semua video yang mengandung kekerasan tidak layak untuk ditonton dan disebarluaskan. Apalagi video tersebut melibatkan identitas anak di bawah umur. Karena dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa ada kewajiban untuk melindungi anak. Dan memang siapa pun yang membocorkan identitas anak bisa diancam pidana,” kata Jasra Putra.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Zenless Zone Zero Tembus 32 Juta Pra-Registrasi dalam 2 Hari, Deretan Ragam Hadiah Ini Sudah Menanti!
Next post IHSG Bervariasi, Saham GOTO Merosot Hari Ini 29 Februari 2024