Dituding Belum Transparan, Kemenperin Bongkar Data Muatan Kontainer Impor Bea Cukai

0 0
Read Time:4 Minute, 36 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding Kementerian Keuangan dalam hal ini Departemen Umum Bea dan Cukai tidak transparan mengenai jumlah muatan peti kemas impor yang diblokir di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebab, terdapat perbedaan angka yang sangat signifikan antara laporan Bea dan Cukai yang diberikan kepada masyarakat dengan data yang diberikan kepada Kementerian Perindustrian. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Anthony Arif mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita sebelumnya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengenai jumlah kontainer yang tersisa di dua pelabuhan tersebut.

“Pada tanggal 16 Mei 2024, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024, Menteri melalui telepon menanyakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai jumlah peti kemas yang tersisa di pelabuhan. Pak Ascolani bilang ada sekitar 4.000 kontainer,” ujarnya saat jumpa media di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (8/7/2024).

Dua hari kemudian, tepatnya 18 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan mengumumkan 26.415 kontainer telah diblokir. 

Pertanyaannya, kenapa kontainer yang disita tiba-tiba bertambah dalam dua malam. Komentar kami apakah Bandung Bondowoso mengajukan kembali Roro Jonggrang untuk dua malam, sehingga tiba-tiba 26.415 kontainer berakhir di dua pelabuhan, ujarnya. 

Febry lantas mempertanyakan hitungan 26.415 kontainer itu, apakah benar ada bentuknya atau tidak. Sebab jika merujuk pada surat Duma Negara Bea dan Cukai kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tertanggal 17 Juli 2024, terdapat kejanggalan yang signifikan pada angka tersebut. 

Dalam surat tersebut, Bea dan Cukai mengelompokkan 26.415 kontainer berdasarkan kategori ekonomi (BEC) ke dalam tiga kelompok. Termasuk bahan baku dan bahan penolong sebanyak 21.166 kontainer (80,13%), barang konsumsi sebanyak 3.356 unit (12,70%) dan alat produksi sebanyak 1.893 unit (7,17%).

 

 

Surat tersebut juga mengelompokkan data kontainer untuk 10 kelompok produk ke dalam tiga kategori. Kalau dihitung kurang dari setengahnya yakni 12.994 kontainer. 

“Kalau dibagi 26.415 kontainer, persentasenya 49,2 persen. Ada 12.994 kontainer yang datanya hilang. Kalau hilang, kita kurang paham atau kehilangan arah dalam mengambil kebijakan dan tindakan untuk melindungi industri lokal,” tegas Fevry. 

Ia juga mempertanyakan pemusnahan sebagian peti kemas yang dilakukan Administrasi Umum Bea Cukai, apakah termasuk dalam 26.415 peti kemas yang ditinggalkan di pelabuhan atau tidak. 

“Jika demikian, kami berharap pemusnahan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai dapat terus berlanjut di masa mendatang dan bukan sekedar siasat saat ini,” kata Fevry.  

“Kami juga berharap dan meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan salinan laporan kejadian 26.415 kontainer yang disita, berapa yang dimusnahkan, barang dengan nomor kode HS, siapa nama importirnya, kapan dan siapa. saksi,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis data 26.415 kontainer yang diblokir di beberapa pelabuhan menyusul permintaan transparansi data yang dikirimkan Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan.

Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Kepabeanan Nirwala Dui Herianto mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada Kementerian Perindustrian terkait puluhan ribu kontainer tersebut. Faktanya, tanggapan tersebut datang dengan deskripsi item terlampir.

“Mereka bertanya kepada saya, apa isinya? Kami sampaikan, datanya berdasarkan kategori ekonomi papan kaya yang digunakan BPS agar datanya seragam,” kata Nirwala saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (8/6/2024). Data konten kontainer

Ia mengaku siap dimintai keterangan lebih lanjut mengenai barang yang disita. Bea dan Cukai mencatat sebagian besar bahan baku dan bahan penolong berada dalam kontainer yang tertahan di pelabuhan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.166 kontainer berisi bahan baku dan bahan penolong (80,13%), 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7%) dan 1.893 kontainer berisi barang modal (7,17%).

Ia menolak tuduhan bahwa Departemen Keuangan tidak transparan mengenai data yang diberikan kepada Departemen Perindustrian.

“Ya kalau ada yang belum jelas, tanya lagi. Kan kita tidak tahu harus bertanya apa, apa yang belum jelas, apa yang belum ditanyakan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta transparansi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isi 26.415 kontainer yang ditahan lalu dikeluarkan dari pelabuhan pada Mei 2024. Informasi rinci ini diperlukan untuk memitigasi dampak terhadap penduduk lokal. industri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Anthony Arif mengatakan, data yang disampaikan Dirjen Bea dan Cukai dalam tanggapannya tertanggal 2 Agustus 2024 kurang detail.

“Data yang diberikan terlalu makroekonomi dan banyak yang tidak lengkap. Hal ini menimbulkan kesan ada beberapa detail isi wadah yang tersembunyi,” ujarnya, Senin (8/5/2024). Belum dijelaskan secara lengkap

Pada 27 Juni 2024, Menteri Perindustrian menyurati Menteri Keuangan untuk meminta rincian isi kontainer yang disita.

Namun, dalam surat tanggapan yang diterima, yang dijelaskan hanya 12.994 kontainer atau 49,19%. Sisanya sebanyak 13.421 kontainer tidak dijelaskan secara jelas.

Berdasarkan tanggapan Kementerian Keuangan: – 21.166 kontainer berisi bahan baku dan bahan penolong (80,13%) – 3.356 kontainer berisi barang konsumsi (12,7%) – 1.893 kontainer berisi alat produksi (7,17%)

“Kementerian Perindustrian mewajibkan kode HS delapan digit untuk mengidentifikasi barang nyata, baik bahan mentah maupun produk jadi. Informasi yang diberikan hanya berupa kode HS dua digit sehingga tidak dapat digunakan untuk memprediksi dampaknya terhadap industri lokal,” tambah Febrie Hendry.

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menekankan mendesaknya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang akan memudahkan impor barang olahan dan barang konsumsi. Jika sebagian besar kontainer berisi bahan mentah, sebaiknya kebijakan ini dipertimbangkan kembali.

Data impor barang dengan kode HS 8 digit sangat diperlukan untuk pengendalian impor dan meningkatkan daya saing produk industri lokal.

Selain itu, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga meminta kejelasan terkait pemusnahan sejumlah barang dari kontainer tersebut. “Dalam hal terjadi pemusnahan barang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan informasi yang lengkap, termasuk kapan dan di mana barang tersebut dimusnahkan, serta protokol pemusnahannya,” kata Febry Hendry.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto