DJKI Tegaskan Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum
Jakarta – Direktur Jenderal Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menilai pendaftaran logo timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo sudah sesuai ketentuan hukum.
Kurniaman membenarkan, PSSI dan Erspo mengajukan permohonan ke DJKI pada 19 Desember 2023 untuk mendaftarkan logo (merek) kelas 25 dengan nomor permohonan DID2024006041 yang ditempel di seragam timnas sepak bola Indonesia.
Permohonan merek diajukan oleh Mohamed Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Permohonan tersebut saat ini dalam tahap teknis dan belum memiliki payung hukum karena belum terdaftar secara resmi, kata Kurniaman. Keterangan resmi diterima designsuperstars.net.co .id pada Kamis 27 Juni 2024.
Permohonan pendaftaran merek tidak secara otomatis mendapat perlindungan hukum bahkan setelah terdaftar dalam database kekayaan intelektual. Perlindungan hukum terjadi setelah merek didaftarkan dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Dalam permohonan bernomor DID2024006041, Kurniaman menyatakan pemohon tidak mendaftarkan lambang negara, melainkan ingin mendaftarkan gambar lambang jersey timnas Indonesia yang merupakan lambang negara. Pemohon memperhatikan gambar perisai di belakang lambang negara.
Perlu diketahui bahwa gambar Garuda sebagai lambang negara (burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang sesuai dengan Pasal 21(2)(b) Undang-Undang Nomor 20 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis. 2016 tidak dapat diterima dan digunakan. indikator. Izin penggunaan lambang negara pada pakaian (jersey) hanya dapat diberikan oleh instansi yang berwenang.
“Masing-masing pihak boleh menggunakan simbol negara dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Ketentuan penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, jelas Kurniaman. Mekanisme pendaftaran merek dagang
Proses pendaftaran merek di DJKI dilakukan melalui laman online brand.dgip.go.id dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formal, permohonan, pemeriksaan substantif, pendaftaran merek dan sertifikasi.
Pemohon merek perorangan boleh mendaftarkan logo sebagai unsur merek sepanjang unsur merek tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Antara lain bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, kesusilaan, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; mengandung unsur-unsur yang dapat menyesatkan masyarakat; dan memuat informasi yang tidak sesuai dengan mutu produk yang ditentukan dalam Pasal 20 atau 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 “Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis”.
Berdasarkan undang-undang ini, proses pendaftaran merek memakan waktu sekitar tujuh hingga delapan bulan sejak pengajuan permohonan hingga pendaftaran merek. Benarkah Indonesia lolos ke Piala Dunia karena Arab Saudi mendapat sanksi FIFA? Ada rumor yang menyebutkan tim sepak bola Indonesia langsung lolos ke Piala Dunia karena Arab Saudi mendapat sanksi dari FIFA, apakah rumor tersebut benar? designsuperstars.net.co.id 19 September 2024