designsuperstars.net, Badan Pengawas Obat dan Makanan Belanda (BPOM RI) menerima laporan dari tujuh wilayah Indonesia tentang keracunan makanan yang dikonsumsi jeroan asal China, Latia.
Badan POM telah menerima laporan kejadian luar biasa keracunan pangan atau KLBKP yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat, 1 November 2024.
Yang pertama terjadi di Lampung, yang kedua di Sukabumi, yang ketiga di Wonosobo, yang ketiga di Wonosobo, yang keempat di Tangsel, yang kelima di Bandung Barat, Pamekasan, yang keenam dan yang ketujuh di Riau, jelasnya.
Setelah mendapat laporan keracunan makanan, Balai POM melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut. Bakteri yang dihasilkan ditemukan berupa Bacillus cereus pada pakan ternak yang berasal dari China.
Sampelnya kami periksa lalu dicocokkan dengan gejala yang dialami pelapor. Bacillus cereus (bakteri ini) ditemukan menghasilkan racun dengan reseptor spesifik pada sistem saraf, kata Taruna.
Gejala yang muncul dari bakteri Bacillus cereus secara garis besar : Mual, Diare, Muntah, Efek pada saluran pernafasan yaitu sesak nafas.
“Iya, hasil antar laboratorium sinkron dengan gejala yang dialami anak korban,” kata Taruna Ikrar.
Latiao merupakan olahan pangan berbahan dasar tepung terigu dengan tekstur pucat yang khas dan rasa aromatik yang nikmat.
Permintaan ini menjadi viral di media sosial dan menjadi jajanan favorit di kalangan masyarakat Tionghoa. Lalu kami berangkat ke Indonesia.
Akibat kejadian tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar meluncurkan produk Latiao yang berhasil menumpas dan memusnahkan Kejadian Luar Biasa Keracunan Makanan (KLBKP).
“Badan POM telah mengerahkan produk latiao sehingga menyebabkan KLBKP diluncurkan dan dimusnahkan. Kami meminta para pengangkut segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM. Dan kepatuhannya akan terus kami pantau,” kata Taruna.
Sebagai upaya preventif, BPOM sekaligus melindungi seluruh barang latiao dari peredaran.
“Kami telah mematuhi dan menolak untuk sementara pendaftaran pabrik pengolahan pangan tersebut, sementara kami menyelidiki lebih lanjut hingga proses pemeriksaan dan penyidikan selesai.”
Taruna juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan keamanan pangan.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. Menggunakan bahan hidup yang aman dan menjaga proses produksi untuk melindungi pangan masyarakat.”
“Jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran komersial, Badan POM akan bertindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Taruna mengingatkan masyarakat, jika masih memiliki makanan, sebaiknya membuangnya untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan yaitu keracunan makanan.
“Yang sudah punya makanan ini tidak usah makan,” perintah Taruna.