designsuperstars.net Tekno – Florida akan menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun menggunakan platform media sosial. Dalam melakukan hal ini, Florida mengikuti kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan oleh negara bagian AS lainnya seperti Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas. Larangan tersebut dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan ke Majelis Nasional pekan ini setelah mendapat persetujuan mayoritas melalui pemungutan suara anggota Majelis Negara, seperti dikutip laman Daily Mail, Kamis, 1 Februari 2024. mengacu pada larangan akses terhadap media. Kesejahteraan anak lolos dengan perbandingan 106-13, gabungan antara Partai Republik dan Demokrat di DPR. Undang-undang tersebut memiliki ketentuan yang mewajibkan setiap perusahaan platform media sosial untuk menutup akun bagi orang-orang yang berusia di bawah 17 tahun dan menerapkan sistem verifikasi pihak ketiga. Sistem verifikasi pihak ketiga diperlukan untuk memudahkan proses seleksi pemilik akun media sosial yang dioperasikan oleh anak di bawah umur. Platform media sosial seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), TikTok dan kompensasi hingga $10 ribu (Rs 157,7 juta) kepada penggugat. RUU tersebut mengklaim bahwa platform media sosial dapat membahayakan kesehatan mental anak-anak, sementara perusahaan yang menggunakannya secara khusus membuat fitur yang membuat anak-anak dan remaja kecanduan. Gubernur Florida Julie Friedland mengatakan RUU tersebut belum melalui proses legislatif, menurut siaran pers dari wakil sekretaris. “Gubernur (Ron DeSantis) akan mengkaji RUU ini setelah selesai dan dikirim ke kantor kami (gubernur),” ujarnya. Polisi mengungkap momen seorang ibu dan anak ditemukan tewas di sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Anak tersebut diyakini meninggal lebih dulu. designsuperstars.net.co.id 30 Maret 2024
Gubernur akan Melarang Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Main Media Sosial
Read Time:1 Minute, 18 Second