Hore, Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Bertambah dengan Kelahiran 1 Ekor Betina

0 0
Read Time:3 Minute, 24 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Pada 7 Mei 2024, terjadi penemuan menarik di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten. Tim Pemantau Badak Jawa Balai Taman Nasional Ujung Kulon berhasil mencatat kelahiran Badak Jawa baru (Gendorosondaicus). Individu yang menggunakan metode pengambilan sampel kamera jebakan yang sistematis (cluster).

Kamera berhasil menangkap gambar induk badak jawa dan seekor anaknya yang diyakini merupakan anak baru. Pencatatan terjadi pada pukul 05.50 WIB dan hasil identifikasi tim menunjukkan anak badak jawa tersebut diperkirakan berusia antara tiga hingga lima bulan dan berjenis kelamin betina.

Pabrik tersebut diberi ID identifikasi.094.2024. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi nama Iris pada 6 September 2024, dalam upacara di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanggala Wanabakti, Jakarta, yang juga dihadiri oleh Senior Fellow Bezos Earth Fund Lord Zack. Andrew Steer, presiden dan CEO Goldsmiths dan Bezos Earth Fund.

Anak baru ini merupakan anak ibu (ID.040.2012) yang melahirkan untuk pertama kalinya. Anak perempuan mempunyai ciri khas berupa tanduk cangkang sangat pucat, telinga kanan dan kiri normal tanpa cacat atau cacat, dan ekor normal.

Saat didekati kamera jebakan, induk badak bereaksi agresif dengan menyerang kamera. Diduga sensitivitas badak terhadap infra merah dan kemungkinan bau asing berasal dari unit kamera jebakan. Selain itu, induk badak lebih agresif dalam melindungi anak-anaknya. 

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono memuji upaya tak kenal lelah tim pemantau yang terus mencari dan memasang kamera jebakan di hutan setiap bulannya. Ia mengatakan keberhasilan tersebut didukung dengan kebijakan kawasan lindung penuh bagi seluruh habitat badak jawa di TNUK yang memungkinkan badak jawa dapat berkembang biak dengan baik secara alami.

Penemuan tersebut menambah daftar kelahiran badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Pada tahun 2022 dan 2023, dua anak badak jawa baru juga terekam menggunakan kamera jebakan di lokasi yang sama. Dua ekor anakan tersebut berjenis kelamin betina dengan identitas ID.091.2022 dan ID.092.2023.

Sekalipun bayi badak lahir, bukan berarti habitat dan individu badak jawa aman dari berbagai ancaman. Aktivitas perburuan, predator seperti rusa kutub atau coyote, penyakit, perkembangbiakan dan bencana alam menjadi ancaman serius bagi kelangsungan dan kelestarian badak jawa. 

“Kami dan seluruh pihak yang berkontribusi terhadap upaya konservasi badak jawa tidak boleh berpuas diri dan harus selalu mengantisipasi setiap ancaman yang muncul,” ujarnya seraya menambahkan pentingnya penemuan sebagai upaya konservasi berkelanjutan dan kolaboratif untuk menjamin masa depan yang lebih baik. Untuk salah satu spesies paling terancam punah di dunia.

Terkait konservasi badak jawa, sebelumnya telah dilakukan operasi anti perburuan satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Benten pada 7 hingga 16 Mei 2024. Para buronan ditangkap di Desa Siakkar, Desa Renkapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Berdasarkan keterangan yang diterima designsuperstars.net, pada Rabu 12 Juni 2024, lima buronan yang ditangkap adalah AT, SAH, LEL, SAY dan IS. DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. 

Kelima buronan itu ditangkap penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan badak jawan yang ditangkap sebelumnya, yakni terpidana Sunandi Als Nandi bin Karnadi yang divonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan dua bulan kurungan oleh hakim. Pengadilan Negeri Pandeglang. Sunendi menghadapi beberapa tuntutan pidana.

Dia didakwa dengan kepemilikan senjata api, pencurian kamera jebakan, dan perburuan satwa liar dan dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 Undang-Undang Perjanjian Pidana tentang pencurian.

Sunandi als Nandi bin Karnadi dan awal RAHA menjual cula badak jawa kepada tersangka melalui perantara berinisial LHKW alias W. Kedua pelaku selanjutnya diperiksa Polsek Benten.

Selain lima orang yang ditangkap, masih ada delapan DPO yang belum ditangkap yakni SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD. Informasi dari tahanan Sunandi als Nandi bin Karnadi dan lima orang yang ditangkap, serta bukti transaksi komersial cula badak, menunjukkan ada dua kelompok pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto