IFG Komitmen Perkuat Pemahaman Tata Kelola Dan Manajemen Risiko

Read Time:3 Minute, 14 Second

designsuperstars.net, Jakarta Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi terus berkomitmen mendukung penguatan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan amanah perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), terutama lapisan hukum dalam memperkuat pemahaman manajemen risiko, tata kelola, dan penegakan hukum di kalangan karyawan dan mahasiswa.

Sehubungan dengan hal tersebut, IFG bersama anggota peserta bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Gendral Sudirman (UNSOED) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Meningkatkan Sinergi Kejaksaan Agung RI dan Satgas Kejaksaan RI” Penegakan Hukum BUMN Dalam Perlindungan Aset BUMN”, dalam rangka Dies Natalis ke-43 Fakultas Hukum Universitas Gendral Sudirman di Porvookrato.

Pakar Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatana mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran pejabat pemerintah dan pejabat BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko dan ancaman pelanggaran hukum. terutama terkait dengan aktivitas kriminal. korupsi.

Namun kekhawatiran tersebut seharusnya tidak terjadi jika pejabat pemerintah dan BUMN memahami sifat tindak pidana korupsi.

Segala putusan yang menimbulkan kerugian negara tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana karena kejaksaan juga memahami bahwa terdapat potensi risiko bisnis dalam seluruh putusan tersebut.

“Yang membedakan suatu perbuatan disebut korupsi atau tidak adalah niat dan pemahamannya. Apabila seorang pegawai negeri atau BUMN menyalahgunakan wewenang dengan sengaja dan rela, melanggar aturan, demi memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau kelompok tertentu, maka perbuatan tersebut mempunyai dampak buruk. melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya, tertulis pada Kamis (23/4) /2024) jaminan persaingan usaha

Narendra menambahkan, hakikat pencegahan korupsi bukan sekedar mencegah kerugian negara, namun lebih dari itu memastikan persaingan usaha berlangsung secara sehat dan berkeadilan.

“Tidak boleh ada keadaan atau undang-undang yang sengaja dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Amir Yanto menegaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai peluang kerja sama dengan BUMN dalam hal pemulihan aset. Hal ini dapat dilakukan dalam tiga dimensi utama, seperti pelacakan aset, penyitaan aset, dan pemulihan aset melalui mekanisme lelang.

Dalam banyak situasi praktis, BUMN dan lembaga pemerintah lainnya tidak mempunyai kewenangan untuk memenuhi mandat akuisisi aset.

Juga dalam beberapa kasus, properti yang dibeli tidak berharga, memiliki nilai asuransi lebih tinggi dari nilai pembelian, atau dalam kondisi najis dan tidak jelas.

“Restitusi harta benda merupakan upaya pengembalian harta benda kepada pemerintah akibat tindak pidana korupsi. Produk-produk tersebut dapat dikembalikan dengan penanganan kembali oleh BUMN. Kerjasama ini diperlukan agar barang yang dikembalikan tersebut dapat bermanfaat kembali,” ujarnya.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kantor BUMN Robertos Bilitaya menjelaskan tantangan saat ini adalah menjaga BUMN sebagai organisasi mencapai efisiensi berdasarkan penggunaan manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini BUMN berperan sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai, dan hal ini harus dilandasi oleh penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang kuat. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan perekonomian, tetapi harus dipastikan bahwa Kontribusi BUMN bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Robertos.

Robertos menjelaskan, risiko hukum yang ada saat ini merupakan risiko sisa dari risiko lain seperti risiko operasional atau risiko finansial. Untuk mengurangi BUMN perlu menggunakan tiga lini pertahanan. 

 

Direktur IFG sekaligus Presiden IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, keikutsertaan IFG dan anggota peserta merupakan cerminan dari program TJSL khususnya pilar hukum dan administrasi dalam upaya berkontribusi terhadap terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten yang mampu mengawal pelaksanaannya. hukum, manajemen risiko dan peraturan.

“Kami sangat berharap kegiatan seminar nasional terkait tata kelola BUMN dan manajemen risiko yang diselenggarakan oleh IFG dan FH UNSOED 2024 dalam rangka HUT dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan memperkuat tata kelola BUMN di masa yang serba pesat ini. pengembangan industri keuangan,” tambah Hexana.

PLH Dekan FH UNSOED Kuat Puji Prayitno sangat mengapresiasi IFG atas dukungannya sebagai bagian dari opsi Legal Best Practices. “Kami mengucapkan terima kasih kepada IFG dan seluruh anggota kami atas komitmennya dalam meningkatkan kekuatan penegakan hukum melalui tata kelola yang baik untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bertanggung jawab, prudent, dan transparan,” tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 5 Manfaat Kembang Kol yang Baik untuk Kesehatan
Next post Cek Penyebab NIK dan KTP Gagal Terima Saldo Dana KJP Plus!