Jakarta, 19 April 2024 – Pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor Progresif (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan otomotif. industri, dan harga mobil bekas yang lebih rendah.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pajak progresif dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki lebih dari satu orang atas nama dan alamat pemilik yang sama. Tarif pajak ini meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sedangkan BBNKB II merupakan pajak atas pembelian kendaraan bekas.
Pemerintah berharap dengan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II, ada beberapa tujuan yang bisa tercapai, misalnya pendapatan pajak kendaraan bermotor yakni PKB bisa meningkat karena pemilik tidak dikenakan pajak progresif.
Transaksi mobil bekas juga bisa meningkat karena pembeli tidak perlu lagi membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Dengan begitu, data STNK dan identifikasi mobil akan lengkap dan akurat.
Penghapusan kedua sumber penerimaan pajak daerah ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”, yaitu Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Sekadar informasi, tarif pajak progresif dan BBNKB II kerap membuat masyarakat malas menunaikan kewajibannya.
Bahkan ada pula masyarakat yang sengaja mendaftarkan kendaraannya atas nama orang atau perusahaan lain untuk menghindari pajak progresif. Hal ini pada akhirnya dapat membuat data kendaraan yang dimiliki polisi menjadi tidak valid.
Berdasarkan data yang dirilis Polri yang dikutip designsuperstars.net Otomotif di laman Auxi, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia kini mencapai sekitar 150 juta unit.
Namun data Kementerian Dalam Negeri yang tercatat 122 juta kendaraan, sedangkan data PT Jasa Raharja (Persero) tercatat 113 juta kendaraan. Berlaku hari ini, berikut tarif dan contoh cara menghitung pilihan pajak kendaraan. Manfaat pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Retribusi Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2025. designsuperstars.net. .co.id 5 Januari 2025