JAKARTA – Bidang Kemaritiman dan Investasi (MENCO MARVES) Luhut Binsar Puntjaitan memaparkan alasan utama di balik kembalinya ekspor pasir laut yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah 20 tahun tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Keputusan pembukaan keran ekspor ini berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur ekspor produk pasir dan koagulasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ini mengubah ketentuan Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 yang sebelumnya melarang ekspor pasir laut jenis tertentu.
Luhut berpendapat kebijakan ekspor pasir laut bergantung pada pemeliharaan atau pendalaman sedimen laut. Hal ini dapat mengganggu daya dukung ekosistem pesisir. Oleh karena itu, kapal harus digali lebih dalam agar tidak tenggelam.
Ia mengatakan, proses pengelolaan sedimentasi telah diterapkan secara hati-hati dan teknologi diprioritaskan.
“Jadi, seharusnya sedimennya sudah diperdalam tadi. Kalau tidak ada alasannya maka kapal akan tertahan di sana,” kata Luhut saat ditemui ICE di BSD, Selasa (17/9/2024).
Di sisi lain, dia membantah rumor ekspor pasir laut ada kaitannya dengan rencana investasi Singapura di Indonesia. Terutama di bidang panel surya.
“Ini tidak ada hubungannya dengan panel surya. Dia ingin mengimpor energi biru dari kita. Tapi kami juga tertarik. Kami bekerja di industri panel surya, kami memiliki silika, kami sedang membangunnya sekarang, dan ini adalah proyek yang bernilai sekitar $20 miliar atau lebih,” jelasnya.
IC Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kmendag) sebelumnya menjelaskan, ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
IC menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika persyaratan dalam negeri terpenuhi dan peraturan hukum dipenuhi.