Jakarta, 17 Mei 2024 – Setiap orang yang menggunakan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. ID ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini, ada lima mobil SIM yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta. Laporan designsuperstars.net Otomotif dari situs Korlantas Polri warga Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta Pusat bertempat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Anda bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan.
Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatimakmur hari ini. Sementara bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor karena unit SIM mobil tersedia di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua mobil SIM keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Pajak Rp 80 Ribu untuk Perpanjangan SIM A dan Rp 75 Ribu untuk Perpanjangan SIM C. Mobil tertimpa pohon di dekat Stasiun Gambir, ungkap PT KAI. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut. ketika minivan itu tertimpa dahan pohon. designsuperstars.net.co.id 25 Juni 2024