Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024 Maksudnya Apa? Ini Penjelasnnya

Read Time:1 Minute, 57 Second

JAKARTA – Demikianlah perjalanan daerah khusus dan reguler dalam PPDB Jawa Tengah 2024 yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tuanya. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) dimulai pada 11 Juni 2024 dengan tahap pendaftaran, aktivasi akun, dan verifikasi film.

Kursus PPDB Jawa Tengah yang dibuka untuk tingkat SMA atau SMK dibuka hingga 24 Juni 2024. Para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA/SMK harus mewaspadai banyaknya jalur yang terbuka.

Secara spesifik, jalan daerah pada PPDB Jawa Tengah 2024 terbagi menjadi dua. Apa cara biasa dan khusus dari kedua cara sabuk ini? Artikel berikut akan membahasnya, simak yuk!

Jalur Normal dan Zonasi Khusus pada PPDB Jawa Tengah 2024 Pada PPDB Jawa Tengah 2024, zona lintasan terdiri atas:

A. Jalur zonasi normal

1. Zonasi wilayah calon peserta didik menurut wilayah tempat tinggal sesuai alamat kartu keluarga dengan Dinas Pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sesuai rencana. Kepala Dinas Pendidikan dengan melibatkan direktur sekolah menengah yang bekerja sama (MKKS/Kota Jawa Tengah).

2. Titik peruntukan Dinas Pendidikan yang dimaksud adalah pintu gerbang utama milik Departemen Pendidikan.

3. Poin calon peserta didik dihitung berdasarkan alamat tempat tinggal yang tertera pada kartu keluarga dan/atau pernah tinggal minimal 1 (satu) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran PPDB dari data pengelolaan kependudukan yang tersedia. Jumlah penduduk Provinsi/Kota. dan Dinas Pencatatan Sipil Jawa Tengah atau OPD yang menangani permasalahan penduduk Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan tempat tinggal, maka KK tersebut dijadikan dasar pemilihan zonasi jalur.

B. Perubahan keterangan pada kartu keluarga yang tidak menyangkut perpindahan tempat tinggal adalah sebagai berikut: Penambahan keluarga (menambah anggota keluarga, kecuali calon mahasiswa). Pengurangan anggota rumah tangga (kematian, relokasi anggota rumah tangga); KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain di CC kecuali perubahan alamat.

C. Dalam hal pergantian kartu keluarga karena relokasi harus disertai dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga pada kartu keluarga.

D. Nama orang tua wali calon mahasiswa baru harus dicantumkan pada CC dan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru harus dicantumkan pada transkrip/ijazah dan akte kelahiran sebelumnya.

D. Dalam hal terjadi perubahan KK karena perpindahan tempat tinggal, maka status hubungan keluarga (SHDK) calon mahasiswa KK setelah perpindahan anak dan/atau anak yang disimpan di panti asuhan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 6 Keunggulan XL Center Online Baru: Layanan eSIM dan Aktivasi Kartu Hangus Tinggal Klik
Next post Dokter: Imunisasi Bisa Cegah Keparahan Saat Terpapar Penyakit Infeksi
PAY4D slot jepang slot 1000 jepang slot lapaktoto