designsuperstars.net, Jakarta – Penumpang JetBlue Mac Byrne asal Reno, Nevada, AS, ditangkap di hari ulang tahunnya karena bercanda tentang bom di pesawat. Alih-alih menghabiskan hari ulang tahunnya di sana, dia malah pergi ke tempat lain dari yang direncanakan.
Byrne menaiki penerbangan JetBlue Airways dari Bandara Internasional Hollywood ke San Francisco pada 17 Februari 2024, tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-27. Menurut laporan penangkapan Kantor Sheriff Broward County, dia bercanda di tengah penerbangan bahwa Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) membawa bom di tasnya.
Mengutip People, Kamis 22 Februari 2024, laporan penangkapan menambahkan ada saksi yang memberi tahu pramugari tentang hoaks bom tersebut. Bjorn kemudian mengkonfrontasi awak kabin tentang pernyataannya.
Alih-alih segera menyadari kesalahannya, dia malah menggandakan pernyataannya, mengulangi kepada anggota staf bahwa “TSA tidak melihat bom di tasnya,” menurut laporan penangkapan polisi. Bjorn juga harus menghadapi konsekuensi hukum.
Ia pun harus turun dari pesawat, padahal klaim Byrne bahwa ada bom di tas TSA hanya sekedar lelucon. Berdasarkan data penangkapan, bom tersebut tidak pernah ditemukan. Atas kesalahannya, Bjorn didakwa dengan tuduhan kejahatan tingkat dua karena membuat laporan palsu tentang bom, pembakar, atau senjata pemusnah massal. Ia pun meminta pengacara untuk membelanya dalam kasus ini.
Pengacara Bjorn menyatakan bahwa kliennya adalah orang baik dan pengantin baru yang baru saja kembali dari kapal pesiar. Reyes juga mencatat bahwa Bjorn “tidak memiliki catatan kriminal”.
Sebagai seorang pengacara, Reyes mengakui keseriusan dakwaan Statuta Florida 790.164 terhadap Byrne dan menekankan komitmennya terhadap proses hukum. Namun Reyes mengatakan Bjorn menyesali tindakannya di pesawat. Tindakannya diklaim tidak dilakukan untuk merugikan pihak mana pun.
“Klien saya menyesal atas kejadian ini, yang tampaknya terjadi sebagai lelucon yang menimbulkan ketakutan dan kerugian. Kami menekankan bahwa tidak ada tindakan atas pernyataan ini. Menyarankan momen penghakiman yang tegas daripada kedengkian,” katanya. Rakyat. .
Pada Selasa, 20 Februari 2024, Byrne mengajukan pengakuan tertulis tidak bersalah. Dia tidak lagi terdaftar sebagai tahanan di Penjara Broward County. Reyes juga menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menjelaskan maksud dan konteks tindakan kliennya. Ia juga meminta masyarakat lebih menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi isi dan tujuan pernyataan tersebut,” kata Reiss.
“Tujuan kami adalah menyelesaikan masalah ini dengan menunjukkan bahwa tidak ada niat kriminal di balik komentar tersebut. Kami mohon kesabaran dan pengertian masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Peristiwa pengeboman pada pesawat tersebut terulang kembali pada periode berbeda. Kenyataannya, ancaman bom, meskipun hanya bercanda, akan mempunyai akibat hukum.
Hal serupa juga menimpa seorang penumpang Pelita Air penerbangan IP 205 dari Surabaya menuju Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. Merujuk kanal Surabaya designsuperstars.net, General Manager Bandara Internasional PT Angkasa Pura I Juanda Sisyani Jaffar menyatakan: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan ancaman bom yang dimaksud.
Sisiani mengatakan, penumpang tersebut kemudian dilindungi oleh POM Bandara Juanda. Atas kejadian ini, tidak ada gangguan terhadap penerbangan dan tetap beroperasi normal, kata Sisani.
Sekretaris Perusahaan PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari menjelaskan kejadian tersebut. “Kami dan tim security melakukan penyelidikan dan diketahui ancaman bom dilakukan oleh penumpang pesawat IP 205, Surya Hadi Vijaya, di kursi 14A. Lelucon itu dilontarkan saat pesawat sedang meluncur menuju tujuan. berangkat,” kata Aghdya.
Indonesia telah mengatur dalam Pasal 344 huruf e UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang ancaman hukuman bagi orang yang bercanda tentang bom di pesawat.
Artikel ini mengatakan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melawan hukum (illegal interference) yang berdampak terhadap keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa penyampaian informasi palsu yang mengancam keselamatan penerbangan. tata cara yang telah ditetapkan dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku”.
Pasal lain mengatur hal serupa. Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, barangsiapa menyebarkan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada bagian “g” Pasal 344 Mengancam Keselamatan Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. akan dihukum.”