designsuperstars.net, JAKARTA – Kejahatan keuangan masih sering terjadi. Salah satunya adalah kejahatan korporasi di bidang asuransi.
Pengamat asuransi Reza Ronaldo mengatakan, banyaknya kasus kejahatan korporasi di bidang asuransi menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, regulator dan penegak hukum harus mengambil ketentuan di tengah semakin majunya teknologi dan digitalisasi, sebagai langkah menuju identifikasi dan penangkapan pelaku kejahatan keuangan dengan aset tersembunyi.
“Adanya beberapa kasus tuntutan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum agar memberikan efek jera yang kuat. “Oleh karena itu, pengawas tidak boleh kalah dengan yang diatur,” tegas Reza dalam InfobankTalknews. “Hati-hati dengan modus kejahatan keuangan di bidang keuangan”, Selasa (13/8/2024).
Industri asuransi perlu meningkatkan tata kelola perusahaan daripada berfokus pada memaksimalkan keuntungan. Pengamat hukum Yunus Hussain mengatakan, rezim pengawasan di sektor asuransi tidak sebaik rezim pengawasan di sektor perbankan.
Masalahnya, administrasi yang kurang rapi sehingga menimbulkan celah dalam pengajuan gugatan ke PTUN, ujarnya.
Salah satu kasus yang kini menarik perhatian publik adalah mengenai pemilik manfaat (beneficial owner), yakni orang yang mengangkat atau memberhentikan direksi, dewan pengawas, pengurus, pengawas, atau pengawas suatu perusahaan. Juga mempunyai kemampuan mengendalikan perusahaan, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai hak untuk menerima dan/atau menerima manfaat dari perusahaan.
Yunus menjelaskan, pemilik manfaat adalah orang di balik layar yang mengendalikan seluruh perusahaan. Hal ini terjadi pada kasus Kresna Life yang pemiliknya Michael Steven merupakan pemilik manfaat sehingga merugikan konsumen.
“Jadi kalau ingin mendeteksi kejahatan finansial, jangan hanya melihat perusahaannya saja. “Kejar siapa yang mengincar perusahaan, kejarlah Michael, dialah pemilik akhir yang menguasai segalanya, dialah yang berperan, dialah yang menyalahgunakan perusahaan,” kata Yunus.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Iko B Suprianto menegaskan, pihak-pihak yang merusak reputasi industri jasa keuangan harus segera disingkirkan dari lingkup industri dan regulator. Aparat penegak hukum juga harus mengambil tindakan tegas.
“Satu kata: bagi mereka yang merugikan industri, mereka harus segera dikeluarkan dari industri dan dimasukkan dalam daftar orang-orang yang dirugikan, dan firma hukum harus fokus pada kepentingan yang lebih besar,” tegas Echo.