Republic.co.id, Kementerian Keuangan (Kenkeu) mengalokasikan anggaran 549,39 miliar RP untuk mencapai target pendapatan pajak 2025 dari 2.189,3 triliun.
“Sebelum tahun fiskal 2025, target pajak adalah 2.189,3 triliun rp. Untuk menyadari bahwa kebijakan optimisasi diperlukan,” kata Wakil Direktur Keuangan II Thomas Djiwandono di tempat kerja dengan Perwakilan XI, di Jarta, Senin (9/2024).
Anggaran RP 549,39 miliar akan digunakan untuk memperkuat implementasi sistem Administrasi Pajak Inti (CTA). Selain pengembangannya, perlu untuk memperkuat sumber daya manusia (RU) melalui kencan dan pelatihan, memperkuat informasi dan teknologi pemeliharaan, meningkatkan peluang bisnis dan memperkuat peraturan.
Selain pengembangan pajak dasar, Kementerian Keuangan juga menyiapkan sejumlah rencana lain untuk memaksimalkan pendapatan pajak tahun depan.
Salah satunya adalah kerja sama di bidang pendapatan negara dengan memaksimalkan audit bersama, analisis bersama, penelitian bersama, pengumpulan gabungan dan layanan intelijen gabungan. Kementerian Keuangan juga akan meningkatkan kerja sama pajak internasional.
Selain itu, penguatan agensi dan sumber daya manusia juga akan dilaksanakan oleh aktivitas karyawan dan peningkatan keahlian, restrukturisasi kantor pusat dan unit vertikal, pengembangan wajib pajak di kantor regional Direktur Pajak (DGT) pembayar pajak utama dan pembayar pajak khusus.
Langkah lain yang harus diambil adalah meningkatkan proses bisnis dengan meningkatkan esensi proses bisnis, memprioritaskan pembayar pajak strategis, serta memperkuat pajak dan kegiatan penegakan pajak.
Kementerian Keuangan juga akan memperkuat data lembaga, lembaga, organisasi dan pihak lain (ILAP) dan kegiatan DGT, serta memperkuat peraturan ekonomi, pendapatan, dan investasi yang mudah.
Pendapatan pajak dalam tagihan anggaran 2025 (RAPBN) didasarkan pada ISK 2.189,3 miliar dan tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 sebesar 1.988,8 triliun rp.
Buku II tentang komentar keuangan menyatakan bahwa target pendapatan pajak memperhitungkan perkiraan kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.
Pendapatan pajak penghasilan (PPH) didasarkan pada pertumbuhan sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024 dan mencapai 1.209,3 triliun rp. Penerimaan PPH terdiri dari RP 62,8 triliun minyak dan gas PPH dan gas non-OL dan PPH RP 1.146,4 triliun.
Selain itu, pajak nilai pajak (PPN) dan produk mewah (PPNBM) diperkirakan untuk Rp 945.1 triliun, pajak tanah dan konstruksi (PBB) didasarkan pada Rp 27,1 triliun dan pajak lainnya terkait dengan 7,8 triliun RP.