designsuperstars.net, JAKARTA — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan kekerasan terhadap anak saat ini marak terjadi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran. Di antara berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual masih mendominasi.
“Ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa sebagai perampasan kemerdekaan secara tidak sah,” kata Plt Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah dalam webinar bertajuk “Menjelajahi ruang digital ramah anak untuk menghormati hak anak Indonesia” yang diikuti Jakarta, Kamis. (29/02/2024).
Lia mengatakan, berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Komnas PA, tercatat ada 3.547 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023. Bentuknya antara lain kekerasan seksual sebanyak 1.915 kasus (54 persen), kekerasan fisik sebanyak 958 kasus (27 persen), dan kekerasan psikis. kekerasan sebanyak 674 kasus (19 persen).