designsuperstars.net, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memastikan penggemar tidak dikecualikan dalam kurikulum khusus.
Kurikulum Pramuka tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 (Permendikbudristek) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan kepanduan sebagai salah satu kegiatan tambahan. Hal itu tercantum pada Lampiran III halaman 55, kata Kepala Departemen Pendidikan, Kurikulum dan Penilaian Anindito Aditomo, Jumat (5/). 4/2024).
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa kelompok kepanduan ada di sekolah dan pendidikan kepramukaan merupakan hak setiap siswa. Oleh karena itu, sekolah harus memiliki tim dan menawarkannya sebagai kegiatan pendidikan bagi siswa.
Terkait hal tersebut, kata dia, Kurikulum Khusus mendorong siswa untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya, salah satunya kepramukaan. Jadi, dari sudut pandang sekolah, sekolah harus selalu memiliki kelompok pramuka dan menjadikannya sebagai kurikulum. Jadi dari sudut pandang siswa, itu menjadi sebuah pilihan.
“Salah satu alasan utama kami mengubah kebijakan kurikulum adalah untuk memperkuat pengetahuan masyarakat, dan ini sangat baik dalam pendidikan kepramukaan. Kurikulum Merdeka ingin mengembangkan potensi dan kepribadian anak, tidak hanya secara akademik,” kata Anindito.
Anindito juga mengatakan, pihaknya sudah membahas program kepanduan dengan Kwartir Nasional. Salah satunya dengan dimasukkannya model pendidikan kepramukaan beserta perangkat pengajarannya sebagai kurikulum dalam kurikulum khusus.
Saat ini, P2G tidak meyakini bahwa siswa diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan Undang-Undang Kepanduan. Padahal, sebagaimana peraturan tersebut menyebutkan, Pramuka merupakan kegiatan sukarela.
“Sebagai negara hukum, berarti kita harus berpedoman pada dan berpedoman pada undang-undang tertinggi, khususnya Undang-Undang Pramuka yang menyatakan bahwa pramuka adalah kegiatan sukarela,” kata koordinator nasional P2G Satrivan Salim kepada Republika.co, Selasa Identitas. /4/2024).
Satrvian menambahkan, dengan adanya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka saat ini, ia berharap sekolah dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan dan menyelenggarakan Pramuka. Hal ini diperlukan untuk mengembangkan minat dan keterampilan anak dalam kegiatan matchmaking.
Menurutnya, jika seluruh pemangku kepentingan pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua serta masyarakat umum menginginkan pramuka melakukan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah atau madrasah, sebaiknya pemerintah merevisi terlebih dahulu UU Pramuka Nomor 12 Tahun 2010. . .
“Seharusnya dalam undang-undang disebutkan bahwa kepanduan merupakan kegiatan tambahan bagi setiap siswa sekolah dan madrasah. Jika hal ini tidak dilakukan maka keberadaan kepramukaan akan melemah selamanya, karena diberikan secara umum, tetapi tidak wajib,” ujarnya. . dikatakan.