Kemkominfo Sebut Ada Sanksi Administratif bagi Publisher Game Online yang Langgar Aturan Klasifikasi Usia

Read Time:2 Minute, 49 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Osman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengatakan aturan terkait konten olahraga akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Olahraga Are. ,

Oleh karena itu, bagi penerbit game online yang masih bandel dengan aturan klasifikasi atau peringkat umur, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran.

Osman mengatakan, klasifikasi usia biasa disebut dengan rating atau rentang usia. Untuk kategori usia tertentu, game tidak boleh mengandung unsur atau konten kekerasan.

“Pasal 6 menyatakan bahwa penerbit game, pencipta, atau pengembang harus melakukan klasifikasi secara independen,” kata Osman Kansong dalam keterangan yang diperoleh designsuperstars.net, Selasa (16/4).

Misalnya saja ada game online dengan rating atau rating usia 6+ atau enam tahun ke atas. Lalu ada juga klasifikasi umur 13 tahun ke atas dan seterusnya.

“Ada sanksi administratif (jika melanggar) termasuk penghentian akses atau pemblokiran,” ujarnya.

Osman juga mengatakan, Menkominfo juga mengatur peran masyarakat atau orang tua. Ini termasuk orang tua yang berpartisipasi dalam permainan bersama anak-anak mereka.

Mengenai aturan rating game, Osman mengatakan unsur kekerasan dapat ditampilkan pada game dengan rating 18 tahun ke atas, namun dengan beberapa peringatan.

Dengan catatan kekerasan tersebut hanya sebatas animasi dan tidak boleh ditayangkan berulang-ulang, ada unsur kemarahan dan juga rasa jijik atau penggunaan senjata, jelasnya.

Terkait mekanisme pemblokiran game, Osman mengatakan laporan berbasis bukti dari elemen masyarakat dipersilakan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memberikan sanksi administratif. Pembatasan ini termasuk penghentian atau pemblokiran akses.

Ia menyimpulkan: “Masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau klasifikasi.”

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi pada kesempatan lain juga menyatakan siap memblokir game online yang kedapatan mengandung kekerasan.

“Jika terbukti, saya akan segera meminta pencopotannya,” kata Budi Arie dalam keterangan yang diunggahnya pada 13 April 2024 di media sosial Instagram @budiariessetiadi yang bercentang biru.

 

Begitu pula dengan permainan-permainan yang mengandung kata-kata kotor. Melalui unggahan yang sama, Budi Eri meminta masyarakat segera melaporkan ke saluran aduankonten.id jika menemukan game yang mengandung pornografi. Caranya adalah dengan melampirkan screenshot konten pornografi tersebut ke dalam game.

Seperti diketahui, masih banyak kasus di masyarakat dimana anak-anak bermain game melebihi batas usia yang wajar. Misalnya saja anak kecil yang bermain game berbasis battle royale seperti Free Fire. Peringkat usia game ini adalah 12+, namun menurut aturan game, orang yang berusia di atas 18 tahun tidak boleh mempromosikan kekerasan, apalagi senjata.

 

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak tegas peredaran game online yang berdampak buruk bagi anak.

Kavian, Komisioner KPAI, mengatakan, “Pemerintah harus segera mengambil tindakan dan mengeluarkan peraturan untuk mencegah anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang mengarah pada kekerasan dan seksualitas.”

Kavian menilai pengaruh game online terhadap anak memunculkan beberapa kasus seperti itu, mulai dari kasus pornografi anak di Soeta yang juga diduga berkembang menjadi tindak pidana perdagangan manusia. Semuanya dimulai dengan game online.

Ia mengatakan: “Selain kasus Soeta, masih banyak lagi kasus mulai dari game online hingga pembunuhan orang tua anak. Dan masih banyak lagi kasus kriminal akibat pengaruh game online.”

Kavian menegaskan, Cominfo harus segera mengeluarkan peraturan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Baik itu menghentikan game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.

Ia mengatakan: “Cominfo harus tegas, diblokir atau dibatasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah harus ditingkatkan, orang tua harus mengawasi dengan ketat anak-anak kita bermain game online.”

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Lampu Kota Mobil: Kecil Ukurannya tapi Punya Fungsi Sangat Penting
Next post Bantu Napi Kabur, Oknum Pegawai Rutan Cipinang Terancam Dipecat