designsuperstars.net, JAKARTA – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenekar) mencatat sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024, terdapat 1.187 kasus terkait penerbitan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan masyarakat. Komando Tenaga Kerja THR
Data terakhir hingga pukul 15.00 WIB, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 1.187 kasus, kata Direktur Jenderal Pengembangan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Sumber Daya Manusia Hiani Rumondang di Jakarta, Minggu. / 4/2024)
Ia juga mengatakan, dari 1.187 kasus yang melibatkan 725 perusahaan, dugaannya sudah terungkap ke publik. Haiyan mengatakan, dugaan permasalahan pembayaran THR antara lain THR yang tidak diterima perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia juga menyatakan, 30 dari 1.187 kasus yang diterima posko THR sedang diselidiki Kementerian Sumber Daya Manusia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis THR pasca 2024 sebagai wadah pengaduan dan masukan bagi para pekerja atau pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menekar) Ida Fauzia mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran Menekar no. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Cuti Keagamaan Bagi Pekerja/Karyawan di Perusahaan Tahun 2024. Tahun ini kami memberikan THR
Menurutnya, “Posko THR Kementerian Sumber Daya Manusia sudah saya nyatakan kembali dibuka dengan diterbitkannya SE ini.”
Posko THR bertujuan untuk memfasilitasi keluhan pekerja/karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR. Postingan ini bisa menjadi wadah saran terkait THR. Selain bisa langsung mengunjungi kantor Kementerian SDM, posko THR juga bisa diakses melalui website poskothr.kemnaker.go.id.