designsuperstars.net, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan para pengelola emiten yang mungkin menghadapi kemungkinan force atau delisting saham di bursa.
Mulai dari komisaris, dewan direksi hingga eksekutif, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yatna tidak akan diberikan opsi untuk kembali ke bursa setelah delisting.
Newman menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya melindungi investor. Namun, sebelum emiten tersebut benar-benar hengkang, pihak bursa akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada emiten yang bersangkutan. Keadaan perusahaan-perusahaan yang terancam deregistrasi diharapkan dapat diperbaiki sehingga dapat tetap mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terdaftar.
“Jika pendaftarannya dibatalkan, pihak bursa menilai pihak-pihak tersebut tidak mampu mengarahkan perusahaan untuk mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terdaftar. Oleh karena itu, kami melarang pihak-pihak tersebut untuk kembali masuk ke pasar modal. sekarang 5 tahun,” kata Newman, Selasa (4/6/2024).
Dalam kasus lain, bursa juga meningkatkan penghapusan pencatatan. Kenaikan biaya deregistrasi diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang deregistrasi (pembatalan) dan registrasi ulang (pendaftaran ulang).
Biaya pendaftaran ini dikenakan kepada perusahaan yang mengajukan deregistrasi atau pencabutan pendaftaran secara sukarela, hal ini tidak diamanatkan oleh Otoritas Pengawas Keuangan (OJK).
“Kami menetapkan biaya delisting sebesar 5 kali biaya pencatatan tahunan (ALF) atau 2 kali biaya tahunan. Bukan karena pendapatan bursa, tapi karena bagaimana bursa memperhatikan agar perusahaan terhindar dari delisting,” kata Newman.
Sebelumnya, Newman mengatakan emiten yang terancam delisting masih punya opsi untuk tetap tercatat di bursa. Syaratnya, perseroan berupaya meningkatkan kinerja perseroan dalam jangka waktu tertentu setelah adanya pemberitahuan kemungkinan pencabutan pendaftaran.
“Dalam keadaan tertentu, ada perusahaan yang setelah kami kirimkan pemberitahuan kemungkinan delisting, mereka melakukan perubahan. Mereka mengalami kemajuan yang signifikan. Jadi, jika ada kemajuan yang signifikan, tentu kami akan memberi mereka kesempatan,” kata Newman.
Ia menambahkan, proses pencabutan pendaftaran perusahaan yang terdaftar tidak akan dilakukan secara instan, melainkan bertahap. Awalnya, bursa akan mengeluarkan pemberitahuan kemungkinan delisting ketika modal perusahaan ditangguhkan selama 6 bulan. Selama 6 bulan kedua, kemungkinan pembatalan pendaftaran dicatat hingga 6 bulan keempat yaitu. Mencapai 24 bulan.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, BEI telah mengincar empat pemegang saham pengendali (PSP) emiten untuk membeli saham publik dari beberapa emiten yang berpotensi delisting.
“Empat PSP sedang dalam proses pembelian kembali dalam waktu dekat,” kata Newman kepada wartawan usai mencatatkan waran CGS-CIMB, Senin (5/2/2024).
BEI akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan PSP, tambah Nyoman. Ia mengatakan penerbit dalam kondisi tertentu lebih sulit menemukan manajemen dibandingkan penerbit dengan posisi lebih baik.
Newman menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis listing di BEI, yakni. Pencabutan Pendaftaran Secara Sukarela dan Pencabutan Pendaftaran Wajib. Dalam penghapusan pencatatan secara sukarela, emiten biasanya memiliki dana yang disiapkan untuk pembelian tersebut, sehingga memudahkan untuk bertemu dengan manajemen.
Newman menemukan, pada awalnya hanya vulnerative delisting yang mempunyai kewajiban untuk membeli kembali saham premium secara proporsional karena posisi perusahaan lebih aman, sedangkan emiten yang terjebak dalam wajib delisting tidak wajib melakukan buyback.
Namun seiring berjalannya waktu, yang wajib membeli saham bukan hanya volunteer delisting saja, tapi mandatori delisting adalah kewajiban mengembalikan pembelian saham, tujuannya untuk melindungi investor. “Dulu, tidak ada pertanggungjawaban bagi mereka yang membatalkan pendaftaran paksa,” kata Newman.
Dia mengatakan regulator telah berusaha memaksa mereka yang keluar untuk membeli saham.
Sebelumnya diberitakan, ada beberapa perusahaan yang telah delisting atau kemungkinan besar akan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak awal tahun hingga 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan kemungkinan delisting setidaknya 45 emiten.
Pencabutan Pendaftaran dan Pencatatan Ulang Saham di Bursa Efek Peraturan Bursa Efek No. disebutkan dalam aku-aku. Dalam Pasal III.3.1.1, Bursa dapat menghapuskan pencatatan (delisting) saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tersebut mendapati dirinya berada dalam keadaan atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usaha secara finansial atau hukum, atau kondisi berkelanjutan. Perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan. Perusahaan publik dan tidak dapat menunjukkan bukti pemulihan yang memuaskan.
Sementara itu, dalam Pasal III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting atas saham-saham perusahaan tercatat yang karena terhentinya pasar umum dan pasar uang, hanya diperdagangkan di pasar kontrak, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu yang lama. terakhir kali. 24 bulan.
“Bagi perusahaan yang sudah dalam suspensi, terutama yang terkait dengan kelangsungan usahanya, bursa memantau perkembangan status perusahaan sambil mengeluarkan pemberitahuan kemungkinan delisting dan penunjukan khusus,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman. Yatna kepada wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, jika revisi aturan delisting bursa tersebut diterbitkan dan sesuai dengan POJK 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka bursa bisa melakukan proses delisting. Namun untuk pembatalan pendaftaran sukarela, Nyoman mengatakan masih bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sesuai ketentuan POJK.
Untuk melindungi investor mengenai potensi saham, perusahaan harus melakukan pembelian kembali saham. Oleh karena itu, hal ini menjadi cara bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya kepada emiten yang berpotensi delisting.
Baru-baru ini, Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) memperbarui aturan pembelian kembali saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.