LIPUTON 6.com, Jakarta – Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) menemukan 16 kosmetik di mana bahan kimia dan prosedur berbahaya terbukti.
Dari 16 kosmetik berbahaya, delapan di antaranya adalah merkuri, lima dalam lima K10 merah, satu timah, satu retinata dan yang lainnya mengandung retinheir dan hidrokuinon.
“Dari kesimpulan kosmetik dengan zat berbahaya dan/atau terbatas, kosmetik diproduksi berdasarkan 10 perjanjian produksi barang, sementara 6 item lainnya diimpor dalam kosmetik,” kata BPOM Head dalam pernyataan resmi pada hari Selasa (22/22/2022).
BPOM menggambarkan hasil penggunaan kosmetik dengan bahan kimia berbahaya: merkuri
Merkuri mengubah warna kulit dalam bentuk bintik -bintik hitam, GIE, peradangan kulit, sakit kepala, diare, muntah dan kerusakan ginjal. K 10 Warna Merah
Pewarnaan merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Memimpin
Kosmetik dapat merusak fungsi organ dalam sistem tubuh. ICD Asam Retinoat
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi yang mudah terbakar dan ukuran atau fungsi di organ organ janin (terutogenik).
“Sid asam retinoat juga ditemukan dalam banyak produk. Zat ini terratogenik, dapat menyebabkan cedera janin jika digunakan oleh wanita hamil,” kata Taruna. Hydrocynone
Hydrokuinone memiliki kemampuan untuk mengubah hiperpigmentasi, ocronosis (kulit biru tua) serta warna kornea dan kuku.
Daftar kosmetik dengan bahan kimia berbahaya yang terbuat dari intensitas pengawasan dari Januari hingga Maret 2025: Bogota Cream Hello Bright/No 18210103153 dengan retensi mundur dan hidropinon. Maxi Brightting Series Premium Night Cream/No 18220112854 dengan konten SID dengan asam retinoat. Sanaye Lip Gloss L1181 4#/No 11221300225 K10 Dengan Bahan Mewarnai Merah. Sanaye 5 Color Multi Sonings Palet Kanker R 1179/No 11220300105 K10 Dengan Bahan Mewarnai Merah. Sanye Fashion Lady Lip Gloss L1180 #07/No 11221300321 K10 Dengan Bahan Merah. Sanye 12 Multifungsi Palet Ishado E225 #1/No 11221200507 Bahan timbal. Konten K10 Red -Colored dengan Pitch Issado (10 Warna) No. 1/No 11181205184. Saraskin Cosmetic Day Cream/No 18240110593 dengan bahan merkuri. Saraskin Cosmetics Night Cream/No 18240110595 dengan kandungan merkuri F&A Glone Eksklusif/N 182401050000 Hellneizer Glow Night Cream/No 18240119322 dengan kandungan merkuri dalam krim/pada 18240109509 dengan semua bahan merkuri. Fly Glow Cosmetics Night Cream/No 18240111475 dengan kandungan merkuri. FFIN Fifin Normal Normal Groing Night Cream/No 18210102641 Kandungan Merkurius. FFIN bersinar dengan krim makan siang normal/di 18210102638 bahan merkuri.
Menanggapi temuan ini, BPOM segera mengendalikan 76 Unit Implementasi Teknis (UPT) di Indonesia.
“BPOM membatalkan izin pengiriman dan memberikan aktivitas sementara (CSW) pada produk kosmetik yang terbukti menjadi bahan terbatas dan/atau bahan berbahaya,” jelas Taruna. CSW mencakup produksi, pengiriman, impor ke impor, untuk diselesaikan.
BPOM juga membuka kemungkinan tindakan hukum terhadap seniman profesional yang memproduksi dan mengirimkan kosmetik berbahaya.
Dia berkata, “Jika tanda pidana terdeteksi, pegawai negeri sipil akan melanjutkan proses peradilan keadilan (PPN),” katanya.
Teruna juga mengatakan bahwa, sesuai dengan Bagian 435, seniman bisnis internal dapat dibebankan. Bagian 138 Paragraf (2) Hukum No. 1, 2023, 2023.
Ancaman hukuman bagi para pelanggar tidak memainkan permainan: maksimal 12 tahun penjara atau sebanyak RP5 miliar denda.
Sementara tercermin dalam kasus ini, bos BPOM ingat bahwa perusahaan tidak akan bermain dengan keamanan pelanggan.
Dia mengatakan: “BPOM berkomitmen untuk secara konsisten mencari kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dengan zat berbahaya dan/atau terbatas.”
Sementara itu, orang disarankan untuk lebih sadar akan pilihan kosmetik. “Pastikan produk yang digunakan secara resmi terdaftar dan tidak termasuk dalam daftar yang diumumkan oleh BPOM,” pungkasnya.