Kode Etik Kedokteran Indonesia Belum Bolehkan Dokter Lakukan Promosi Produk di Medsos

0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Di era media sosial, banyak orang yang berjuang untuk menjadi influencer, termasuk para dokter.

Dokter yang aktif di jejaring sosial dan memiliki banyak pengikut disebut dokter berpengaruh.

Para dokter ini seringkali memberikan edukasi dalam paket yang lebih relevan dan mudah dipahami masyarakat. Meski demikian, Dewan Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan, ada hal yang tidak boleh dilakukan dokter di media sosial. Salah satunya adalah penjualan produk.

“Etika telah berkembang sesuai dengan peradaban manusia, sehingga suatu tindakan yang dulunya dianggap tidak pantas, kini menjadi tepat. “Sama seperti di World Medical Association (WMA), dokter boleh berpromosi jika yang diberitakan itu faktual dan akurat,” kata Ketua MKEK IDI Joko Vidjarta usai seminar etika “Dilema Terapi Medis dengan Penelitian Berbasis Pelayanan”. Mendekati” di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

“Yah, kita tidak (tidak bisa promosi), kita masih tabu. Kita lihat saja perkembangannya nanti. Ini merupakan contoh bahwa etika tidak selamanya diam, namun berkembang.”

Joko menambahkan, kode etik kedokteran di Indonesia berbeda dengan kode etik di Amerika.

“Di Amerika, prinsip etika berbeda dengan kita. “Kalau pedoman etik kita itu buku yang baku, kalau ada hal-hal seperti opini, ada yang tidak diatur (pedoman etik), maka jadikan opini itu seperti dokumen hidup yang terus diperbarui.”

Sedangkan bagi dokter berpengaruh yang kerap mempromosikan produk di media sosial, seperti produk kecantikan, menurut Ghocka dilarang.

Larangan ini tertuang dalam fatwa etika dokter dalam menggunakan media sosial.

Banyak yang belum paham kalau itu haram, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal ini. Kalau di internasional, iklan masih boleh. Kita (di Indonesia) masih dilarang, kata Joko dikutip Antara.

Menurut Jock, dokter dilarang memasang iklan, apalagi iklan berkaitan dengan penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran.

Meski demikian, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk ikut serta dalam iklan layanan masyarakat (ILM).

Pelayanan publik tidak mengiklankan produk, namun mendorong perubahan gaya hidup sehat.

“Tetapi pengumuman publik diperbolehkan bagi dokter yang sedang mengubah pola hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien dan memisahkan akun pribadinya dari akun yang digunakan untuk kepentingan publik.

“Kami telah memperingatkan bahwa akun-akun yang digunakan di jejaring sosial umumnya harus dipisahkan dan tidak digabungkan. “Seorang dokter juga harus merahasiakan kesehatan pasiennya, ini tugasnya,” tegasnya.

“Dokter yang melanggar ketentuan pedoman etika kedokteran dapat dilaporkan ke IDI,” lanjut Joko.

Pelaporan dapat dilakukan oleh masyarakat yang menemukan dokter mempromosikan produk dengan klaim medis, kecantikan, dan kebugaran tanpa melepaskan “gelarnya” sebagai dokter di media sosial. Laporan juga dapat dibuat dengan mengutip bukti-bukti yang ada.

Hal ini diatur dalam fatwa etika dokter dalam penggunaan jejaring sosial yang dimuat dalam Keputusan No. 029/PB/K/MKEK/04/2021 tanggal 30 April 2021.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah praktik tidak etis dalam mempromosikan produk di media sosial.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto