Kasus pelecehan seksual designsuperstars.net di Universitas Pancasila (UP) Jakarta melibatkan reaktor dorman yang dituduh sebagai ETH asli dan dua karyawannya.
Melihat kasus tersebut, Komisi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual erat kaitannya dengan relasi kekuasaan.
“Perlu diingat bahwa relasi kekuasaan yang timpang dan seringkali bersifat hierarkis menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual, serta keengganan atau bahkan ketakutan korban untuk melapor,” kata Andriy, Ketua Komisi Nasional Kekerasan Seksual. Wanita. Yentriyan dalam jumpa pers, Rabu (28/2/2024).
Apalagi jika pelakunya mampu mempengaruhi kehidupan korban dan keluarganya.
Dalam kasus dugaan tersebut, pelapor berada dalam hubungan kekuasaan yang bersifat hierarkis, yaitu pertama sebagai perempuan yang dikonstruksikan sebagai laki-laki subordinat. Kedua, pegawai atau bawahan menerima pekerjaan dari atasannya. Ketiga, perbedaan tingkat pendidikan dan pengetahuan antara perempuan korban dan terdakwa.
Selain itu, kekerasan seksual seringkali terjadi secara diam-diam tanpa adanya saksi. Oleh karena itu, pernyataan korban seringkali ditolak dan kebenarannya dipertanyakan.
“Korban membutuhkan waktu dan dukungan untuk bersuara dan melaporkan kasusnya. Bahkan ada korban yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap universitas,” kata Andy.
Tak ayal, kondisi korban terkait dengan trauma pelecehan seksual. Oleh karena itu, korban biasanya membutuhkan dukungan terlebih dahulu agar berani bersuara dan melaporkan.
Meski memiliki relasi kekuasaan berlapis, Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian pelapor/korban perempuan untuk bersuara dan melaporkan kasusnya ke polisi agar bisa ditangani melalui sistem peradilan pidana.
Laporan tersebut diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Hal ini diumumkan oleh Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan DKI Jakarta (26/02) sebagai tanggapan atas permintaan informasi dari media mengenai kejadian tersebut.
Dalam pengaduan tertanggal 12 Januari 2024, pelapor menginformasikan kepada polisi bahwa laporan kasusnya diproses atas dugaan kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 UU TPKS.
Selain melanjutkan persidangan, Komnas Perempuan juga harus mengkoordinasikan penyidikan dan/atau mitra korban dengan UPTD PPA dan LPSK untuk perlindungan hak-hak korban dengan harapan dapat melindungi hak-hak korban.
Menyikapi pemberitaan tersebut dan sesuai amanat UU TPKS, Komnas Perempuan melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.
Hal ini mencakup bagaimana pihak universitas menyikapi laporan kejadian tersebut dan bagaimana polisi menangani kejadian tersebut. Hasil investigasi yang komprehensif akan memberikan lebih banyak rekomendasi untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan mencegah terulangnya kembali.
Komnas Perempuan melontarkan empat pernyataan terkait penanganan kasus tersebut.
Pertama, Komnas Perempuan mendorong polisi untuk mengacu pada undang-undang TPKS yang memuat jaminan pengecualian antara proses hukum dan pemulihan korban.
Kedua, Universitas Pancasila mengambil tindakan atas perintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2021 30 Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Nomor 88 Tahun 2023 mengacu pada pedoman Kementerian Ketenagakerjaan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Pada dasarnya, hal ini mengharuskan universitas untuk menangani dan memenuhi hak-hak korban atas perlindungan dan ganti rugi sebagai pemberi kerja.
Ketiga, mendorong media massa untuk memberitakan berita yang mengedepankan perlindungan korban.
Keempat, menghimbau masyarakat untuk mendukung penuntutan dan rehabilitasi jurnalis korban kekerasan seksual.