designsuperstars.net, Otoritas Jasa Keuangan Jakarta (OJK) saat ini sedang menghadapi konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Hasilnya, PTUN meraih Kresna Life.
Apa yang harus dilakukan OJK? Satpam Reza Ronaldo dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menilai OJK perlu mengambil beberapa langkah menyikapi keputusan PTUN tersebut.
Pertama, OJK berharap dapat terus memperkuat argumentasi dan alat bukti selama proses persidangan.
Kedua, OJK wajib memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan dan tugas OJK dalam pengawasan sektor keuangan.
Ketiga, OJK terus menjalin kerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat kepolisian di sektor keuangan, ujarnya, Rabu (13/3/2024). OJK menghormati hukum
Menurut dia, pembatalan izin Kresna Life yang dilakukan OJK sudah sesuai aturan hukum.
“OJK mencabut izin operasional Kresna Life, berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang serius,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Sebaliknya, PTUN menilai OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tetapi menurut saya OJK telah menjalankan kewenangannya dengan baik sesuai dengan peraturan OJK yang ada mengenai solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza.
Oleh karena itu, menurutnya, keputusan PTUN dapat menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depannya. Ini merupakan preseden buruk, khususnya bagi perusahaan asuransi yang harus diawasi OJK.
Hal ini akan mendorong perusahaan lain untuk memanggil OJK hingga PTUN jika terkena sanksi.
“Saya meyakini keputusan OJK harus dihormati dan harus diambil langkah tegas agar pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.
Reza menegaskan, langkah OJK mencabut izin Kresna Life sudah sesuai dengan aturan pengawasan yang ada. Pasalnya, situasi keuangan perusahaan sudah sangat serius.
“Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar?” dia berkata.
Namun keputusan PTUN tersebut tentu saja berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh fakta/bukti yang ada. Namun keputusan PTUN yang memihak Kresna Life menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran.
Diketahui, pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta mencabut keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan nomor berkas 475/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan keputusan tersebut, OJK akan mengajukan banding atas pembatalan sanksi administratif yang dikenakan kepada Kresna Life.
Ogi Prastomiyono, Ketua Eksekutif Dana Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK, menegaskan pembatalan izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“OJK akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan konsumen dan pemegang asuransi jiwa,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Ogi mengatakan, OJK menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai peraturan perundang-undangan. Baik pada saat audit sebagai perusahaan yang izin operasinya tetap maupun jika perusahaan tersebut sedang dalam proses likuidasi.
Dijelaskannya, sanksi tersebut diterapkan secara bertahap berdasarkan pelanggaran yang terjadi, serta peluang yang diberikan kepada pemegang saham Kresna Life untuk meningkatkan kesehatan perusahaan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada upaya perbaikan berupa penambahan modal yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali dan tidak ada investor strategis di Kresna Life, kata Ogi.
Dalam audit Kresna Life, OJK menemukan perseroan tidak beritikad baik, termasuk dalam proses likuidasi. Sanksi diterapkan secara bertahap, sesuai dengan pelanggarannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.