Lapor SPT Pajak Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024

Read Time:3 Minute, 15 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal 31 Maret merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sedangkan batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024.

Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT sebelum tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan diatur dalam Pasal 7 Bagian 1.

Pasal 7 ayat (1) menyatakan, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atau perpanjangan jangka waktu penyerahan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administratif. penalti. berupa denda sebesar Rp500.000,- untuk surat pemberitahuan PPN, Rp100.000,- untuk surat pemberitahuan periode lain, dan Rp1.000.000,- untuk surat pemberitahuan PPN atas penghasilan tahunan bagi wajib pajak badan. Surat Pemberitahuan Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dapat juga dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang belum atau belum dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang. tidak dibayar atau salah dibayar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Keuangan (DJP) mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas waktunya. Bahkan kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 30 hingga 31 Maret 2024.

DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri menyampaikan hal tersebut seperti dikutip Selasa, 26 Maret 2024 di saluran bisnis designsuperstars.net “Tetap terbuka! Kantor Kementerian Keuangan akan tetap membuka layanan fiskal mulai tanggal 30 hingga 31 Maret 2024 untuk #KawanPajak. Laporan Tahunan SPT,” mengutip rilis DJP.

Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk mengecek langsung jam dan lokasi layanan di luar kantor, melalui tautan bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Sementara itu, Kring Pajak juga menawarkan layanan konsultasi mulai pukul 09:00 hingga 15:00 WIB pada tanggal tersebut melalui live chat di laman www.pajak.go.id.

“Selain memberikan pelayanan di kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui pojok pajak. Sejak Januari hingga Maret 2024, sudah dibuka 3.039 tax haven di Indonesia,” tambah penjelasan DJP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengumumkan penyampaian SPT hingga 24 Maret 2024 mencapai 10.160.503 periode yang sama tahun lalu.

“Sejak tanggal 24 Maret hingga pukul 23.00, dari target wajib pajak yang harus menyampaikan SPT sebanyak 19.273.374 SPT hingga tadi malam, sebanyak 10.160.503 SPT atau meningkat 8,24 persen dibandingkan tahun 2023 yakni. 9.386.834 SPT,” kata SuryoPT dalam a. Konferensi pers APBN periode 15 Maret 2024 kami di Kementerian Keuangan, Senin (25 Maret 2024).

Surio mengatakan sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing yaitu sebanyak 8.943.498 SPT atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 8.159.639 SPT.

“Jadi relatif sebagian besar SPT yang disampaikan melalui e-filing dan juga 970.169 SPT dari e-form, sedangkan kami juga menerima 246.826 SPT secara manual,” ujarnya.

Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024 dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan adalah 30 April 2024.

Maka untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan baik perorangan maupun korporasi, partai tersebut mengirimkan email kepada 20 juta wajib pajak untuk mengingatkan mereka agar melaporkan SPT.

Jangan salah “Kami juga memperkuat saluran yang bisa kami gunakan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk jika kami menerima email dari DJP, ini salah satu upaya kami untuk mengingatkan wajib pajak akan batas waktu SPT IRPF 31 Maret 2024. Jika jawabannya “Saya bilang tolong abaikan email saya,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu waspada agar tidak tertipu oleh email palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Keuangan Fiskal.

“Saya juga mencatat satu hal, saya sering menerima informasi dan pengaduan adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak memperhatikan jika bukan dari DJP,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Apple Akhirnya Izinkan Toko Aplikasi Selain App Store di Uni Eropa
Next post Renjun NCT Dream Rehat Sementara dari Dunia Hiburan karena Masalah Kesehatan