Parepare – Meninggalnya seorang siswi berinisial NA di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikabarkan meninggal saat hendak melakukan aborsi. Hal ini mulai menjadi jelas sekarang. Seorang pelajar berusia 21 tahun rupanya meninggal saat mencoba melakukan aborsi dengan bidan.
Sebelum meninggal, Iptu Setiavanas, Kasat Reskrim Polsek Pareparė mengatakan, korban sebelumnya sempat mengunjungi bidan berinisial N. (67) Korban sedang sakit di asrama sehingga empat kali mendatangi bidan untuk berobat. aborsi.
“Dulu korban sering ke rumah dukun AM untuk melakukan aborsi karena di rumah juga sakit,” kata Iptu Setiawan. Dikatakan saat disetujui pada Senin 2023 11 September
Dijelaskannya, NA pertama kali mengunjungi dukun lansia (Lansia) pada tahun 2023. 19 Juli, lalu kembali 20 Juli, 22 Juli. dan terakhir pada tahun 2023. 25 Juli Dia mengunjungi dukun sebanyak 4 kali.
“Jadi, sejak 19 Juli, korban pertama kali mendatangi penyihir. Kemudian yang keempat pada tanggal 25 Juli. pergi ke rumah penyihir. Korban pergi ke sana saat sedang hamil dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya,” ujarnya.
Setiawan mengungkapkan, sebelum korban dinyatakan meninggal, ia mengeluh kesakitan setelah didatangi dukun. Oleh karena itu, ia meminta temannya untuk datang ke asramanya di Desa Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Pareparé, dan segera membawanya ke rumah sakit. Setelah masuk rumah sakit, rasa sakit korban semakin bertambah hingga akhirnya meninggal dunia saat hamil.
“Korban meminta temannya untuk membawanya ke rumah sakit. Karena dia dikunjungi oleh seorang penyihir karena kesakitan. Sesampainya di rumah sakit, Korban sudah tidak tahan lagi dan akhirnya meninggal dunia saat hamil,” kata Setiawan.
Setiawan mengaku mendapat laporan soal kasus aborsi tersebut sehingga pihaknya melakukan penyelidikan. Polisi Resor Parepha kini menetapkan Dukun AM sebagai tersangka karena diyakini membantu korban melakukan aborsi.
“Kasusnya sudah diselidiki. Tersangka memiliki AM. Dia menjadi tersangka karena membantu korban melakukan aborsi,” ujarnya.
Saat ini, Pak Setiawan mengatakan, kolonel tersebut berstatus tersangka berdasarkan Pasal 348 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun tersangka AM tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Kami menangkap seorang tersangka yang merupakan dukun. karena usia tersangka Dia tidak bisa lagi berjalan. Dan memiliki keluarga sebagai jaminan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pacar korban, Pak Setiawan mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan. Hal ini membuat pria tersebut tidak terbukti. Bahkan, sang sahabat saat itu mengaku jika menikah dengan NA maka ia akan bertanggung jawab atas kehamilan NA. Namun NA disebut bersikeras menggugurkan bayi tersebut karena hubungan terlarang.
“Kami juga memeriksa pacar korban. Dia ingin mengambil tanggung jawab atas pernikahan dan melarang aborsi. Namun korban tetap mengabaikan larangan pacarnya,” ujarnya.
Setiawan pun mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti bahwa pacar korban yang memaksanya melakukan aborsi, sehingga kemungkinan keterlibatan pacar korban dalam memaksa korban tidak terbukti.
“Kami menyelidiki bahwa tidak ada paksaan terhadap orang lain untuk melakukan aborsi. Pacar korban memberikan bukti percakapannya dengan korban. Dalam perbincangan itu Pak Guy menyatakan siap bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebelumnya beredar rumor bahwa ada seorang siswi yang meninggal secara mengenaskan di Pareparė. Kasus meninggalnya seorang mahasiswa di Parepare terungkap setelah pihak keluarga curiga terhadap kematian korban.
Keluarga korban disebut dicurigai. Sebab, keanehan berupa wajah berwarna biru ditemukan pada kematian korban. Setelah diperiksa dokter, ternyata korban NA meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya. Atau dia meninggal saat hamil. Baca artikel informatif menarik lainnya di tautan ini. Usai ditangkap polisi, TikToker Galih Loss meminta maaf dan berjanji tidak akan membuat konten serupa. semoga kedepannya lebih bermanfaat bagi designsuperstars.net.co.id di tahun 2024. 23 April