Makna Pilkada Serentak dan Dasar Hukumnya, Berikut Jadwal Pelaksanaannya
designsuperstars.net, Jakarta Pemilu Serentak 2024 merupakan momen penting yang memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerahnya. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 2 Tahun 2024 yang membahas tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, wakil gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota menjelaskan maksud dan tata cara pelaksanaan Pilkada, dengan demikian membuatnya valid. dasar untuk mengatur proses demokrasi ini.
Pilkada merupakan perwujudan sejati dari nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi yang menjadi paradigma perubahan UUD 1945 amandemen UUD 1945 yang menekankan pentingnya kedaulatan tertinggi sebagai negara demokrasi. tangan rakyat. Pemilu provinsi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih langsung pemimpinnya, baik di tingkat presiden/wakil presiden maupun pimpinan daerah, sehingga kekuasaan tetap berada di tangan rakyat.
Dalam konsep demokrasi, rakyat dibangun sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Mereka mempunyai hak untuk menunjuk wakil-wakil mereka di badan legislatif dan eksekutif. Namun demi menjaga kepentingan masyarakat, penyelenggaraan demokrasi terikat pada norma konstitusi atau teori kedaulatan normatif. Berikut ikhtisar detail laporan Pilkada Serentak yang dihimpun designsuperstars.net di kpu.go.id pada Selasa (07/09/2024).
Pemilu serentak 2024 mempunyai arti yang sangat penting dalam konteks demokrasi Indonesia. Dasar pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024 adalah ungkapan “serentak” dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Kalimat ini merupakan kelanjutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14 Tahun 2013.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan mencabut sebagian materi UU No. 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden (UU Pilpres). Tujuan dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.
Selain itu, ketentuan mengenai Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyebutkan pemungutan suara serentak secara nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di seluruh Indonesia pada bulan November 2024.
Pemilu serentak bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan konsistensi proses pemilu, mengurangi beban administrasi dan memperkuat legitimasi hasil pemilu dengan menyelenggarakan seluruh pemilu pimpinan daerah secara bersamaan. Dengan demikian, Pemilu Serentak bukan hanya sekedar proses teknis, namun juga merupakan wujud upaya penguatan sistem presidensial dan demokrasi Indonesia.
Guna mencapai beberapa tujuan penting terkait stabilitas pemerintahan dan efisiensi proses demokrasi, maka pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan, tujuan pilkada adalah untuk membentuk pemerintahan di pusat dan di daerah. Jabatan pemerintahan nasional, termasuk Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, dipegang melalui pemilihan. Begitu pula dengan jabatan pemerintahan daerah yaitu pimpinan daerah dan anggota DPRD daerah serta DPRD gubernur/kota.
Pemilu serentak dan pemilukada pada tahun yang sama menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil, karena konstelasi politik yang akan memerintah lima tahun ke depan terbentuk secara bersamaan. Artinya seluruh elemen pemerintahan – baik nasional maupun daerah – dipilih dan mulai bekerja pada saat yang bersamaan, sehingga mengurangi kemungkinan ketidakstabilan politik akibat pemilu yang tidak serentak.
Selain itu, penyelenggaraan pemilu pada saat yang sama meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu. Menyelenggarakan pemilu dan pemilu kota pada saat yang sama mengurangi biaya administratif dan logistik serta memfasilitasi koordinasi antar pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Dengan demikian, pemilu serentak tidak hanya memperkuat stabilitas politik, namun juga membawa manfaat ekonomi dan operasional yang signifikan.
Pilkada serentak tahun 2024 mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjadikan proses pemilu lebih efisien dan efektif. Hal ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan yang stabil dan berfungsi dengan baik yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemilu serentak tahun 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung dan demokratis. Berdasarkan SK No. 2 Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilu serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Tahapan Pilkada 2024 dimulai awal Januari 2024 dan berakhir pada Desember 2024. Berikut uraian jadwal lengkap sebagai panduan masyarakat jelang Pilkada 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran: dimulai pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu : akan selesai pada hari Senin, tanggal 18 November 2024.
3. Perencanaan pelaksanaan: berakhir pada hari Senin tanggal 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS : mulai Rabu, 17 April 2024 sampai dengan Selasa, 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas: Jadwalnya telah diubah oleh Bawaslu.
6. Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu: mulai Selasa, 27 Februari 2024 sampai dengan Sabtu, 16 November 2024.
7. Penyerahan daftar pemilih: mulai Rabu, 24 April 2024 sampai dengan Jumat, 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: mulai Jumat tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan Senin tanggal 23 September 2024. Menyelenggarakan pilkada tahun 2024.
1. Pemenuhan kebutuhan tunjangan calon suami istri: Sabtu, 5 Mei 2024 sampai dengan Senin, 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran calon pasangan: mulai Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin, 26 Agustus 2024.
3. Persyaratan calon peneliti: mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu, 21 September 2024.
4. Penetapan calon pasangan : Minggu, 22 September 2024.
5. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024.
6. Pengundian: Rabu, 27 November 2024.
7. Penghitungan suara dan ringkasan hasil: Rabu, 27 November 2024 sampai dengan Senin, 16 Desember 2024.
8. Penetapan pasangan calon terpilih: Paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan resmi permohonan yang digugat.
9. Penyelesaian pelanggaran dan perselisihan: Sesuai jadwal penyelesaian di Mahkamah Konstitusi.
10. Usulan pengukuhan calon terpilih: Selambat-lambatnya tiga hari setelah pengangkatan calon terpilih.