Menag: AKMI di 12.573 Madrasah Strategis Pacu Kualitas dan Sistem Pembelajaran
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI terus mendorong peningkatan mutu pendidikan di madrasah-madrasah se-Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Agama juga tengah melakukan Evaluasi Pendidikan Madrasah Indonesia (AKMI) yang berlangsung pada 19 hingga 31 Agustus 2024.
Saat ini, sebanyak 12.573 madrasah di seluruh Indonesia mengikuti AKMI dengan total peserta didik sebanyak 530.000 orang. AKMI menyasar Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kelas 8 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan AKMI merupakan alat yang sangat strategis untuk meningkatkan sistem pendidikan dan mutu pendidikan madrasah di Indonesia. Karena AKMI juga mampu memetakan kondisi nyata di lapangan, kami berharap dapat memberikan data yang akurat.
“AKMI sangat strategis karena menyajikan data dan informasi yang nyata. AKMI merupakan wujud komitmen Kementerian Agama untuk terus meningkatkan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara keseluruhan,” kata Menag Yaqut, Senin di Jakarta (19/8/2024).
Menag berharap melalui evaluasi intelektual negeri ini, madrasah di Indonesia menjadi “high class”. Untuk itu pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi madrasah baik di tingkat kabupaten/kota, daerah, maupun nasional diharapkan dapat mengutamakan aspek akurasi dan pemahaman. Sebab, Menag yakin database yang kuat akan memberikan pedoman yang relevan dan bermanfaat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Prof Abu Rokhmad menjelaskan, data AKMI menjadi acuan pendidikan untuk asesmen dan intervensi dalam proses pendidikan, penyusunan atau penyempurnaan buku teks, dan rekomendasi kebijakan lainnya, termasuk pembaharuan agama. instruksi, gunakan.
“Oleh karena itu AKMI tidak hanya berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan di madrasah, tetapi juga sebagai alat rujukan pendidikan untuk mengevaluasi dan melacak perbaikan proses pendidikan.” program dan intervensi kebijakan Pemerintah akan digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” ujarnya.
Prof Abu menjelaskan, pelaksanaan AKMI 2024 dibagi menjadi dua metode yaitu online dan semi online, serta sesuai dengan fasilitas internet masing-masing madrasah.
Kemenag memberikan keleluasaan tersebut dengan harapan seluruh madrasah terpilih dapat mengikuti evaluasi sesuai kapasitas infrastruktur yang ada tanpa mengurangi kualitas pelaksanaannya.