designsuperstars.net, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan persiapan teknis penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID alias KTP Digital telah dilakukan bersama kementerian dan lembaga. Persiapannya ditargetkan setelah akhir Februari 2024.
“Pembahasan terfokus pada tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan BSSN,” Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari seperti dikutip situs resmi Kominfo, Kamis (15/2/2024).
“Tim teknis kami juga sudah menyiapkan persiapan pelaksanaannya secara detail, menunggu lampu hijau dijalankan agar mencapai target,” jelasnya.
Menurut Budi Ari, Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ID Digital dan perubahannya terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden. 11 memerlukan perhatian terhadap aspek regulasi.
Terkait ID digital ini, kami ingatkan bahwa kami terikat dengan ketentuan UU ITE dan Perpres tentang SPBE, kata Budi Ari.
Menkominfo menjelaskan kehadiran digital ID memberikan nilai tambah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
“Hal ini memungkinkan kami memberikan layanan yang prima dan aman dengan standar teknis yang tinggi. Sekali lagi, ID digital ini memiliki aturan tersendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga patut dijadikan acuan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandzaitan meminta kementerian dan lembaga segera menerapkan digital ID.
“Saya minta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang RI) memastikan kesiapan digital ID pada akhir Februari 2024,” kata Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar. Panjaitan
Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri dan Peru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Penelitian juga melaksanakan Digital.ID. Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) mengumumkan bahwa 50 juta e-KTP fisik akan diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital pada akhir tahun 2023.
“IKD ini akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik pada akhir tahun 2023,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram @kemenkominfo dikutip Jumat (8/12/2023).
Terkait rencana tersebut, banyak netizen yang kaget dan bertanya-tanya karena pemerintah tidak melakukan operasi menyeluruh penggantian e-KTP fisik dengan IKD.
“Oh ribet, nanti aku urus administrasinya dan minta kamu cetak IKDnya,” tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***.
“Dari e-KTP berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi kali ini huruf ‘e’ apa?” @ebene*** tanya pemilik akun
“Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD,” pikir @sush***.
Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana persiapan IKDnya? Syarat menyiapkan IKD Memiliki perangkat (smartphone/smartphone) Memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP namun terekam email dan nomor hp Terkoneksi jaringan internet Smartphone/Hp Android min v 7.1 Cara membuat KTP digital Internet Datang ke kantor layanan Dakkapil dengan membawa telepon seluler yang disediakan dan memberitahukan kepada petugas perlunya pendaftaran KTP atau IKD digital. Unduh aplikasi “Identitas Populasi Digital” dari playstore atau app store. Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi “Digital Population Identity”. Klik tombol “Daftar”. Isi NIK, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel; Lalu klik “Verifikasi Data” Klik tombol “Ambil Foto” untuk selfie untuk pengenalan wajah Pilih Scan QR Code (Scan QR Code dikelola oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota) Lalu buka email yang sudah didaftarkan, ” SIAK Terporased Digital Harap konfirmasi email dari “Identitas” setelah menerima balasan email dari “SIAK Terpusat Digital Identity”. Klik link atau tombol “Aktivasi” dan tunggu hingga muncul captcha. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang disalin dan isi captcha Lalu klik tombol “Enable”, lalu klik tombol “Yes” dan “Close”, masuk ke aplikasi “Digital Population Identity” dan klik “Check Status”, lalu klik “Enter” maka akan muncul tampilan PIN (6 digit di email Masukkan kode aktivasi) IKD berhasil diaktifkan dengan menunjukkan data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, mengubah PIN dll. Ganti PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”, lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN baru sebanyak dua kali untuk konfirmasi, klik Ya. Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”, klik tombol kunci di pojok kanan bawah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menguraikan beberapa manfaat IKD, antara lain: Menghemat biaya pembuatan KTP Mencegah misinformasi atau penyalahgunaan data kependudukan Proses persiapan lebih cepat dan praktis Tidak perlu simpan di dompet, simpan saja ponsel cerdas Anda
Terkait penggantian e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.