JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar truk pikap kabin ganda mulai diproduksi di Indonesia. Sebab saat ini seluruh model yang dijual di Indonesia masih berstatus CBU yang artinya didatangkan langsung dari Thailand.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), impor mobil CBU mengalami peningkatan pada Februari 2024. Termasuk truk pickup kabin ganda yang mengalami peningkatan sebesar 12% dibandingkan Januari 2024.
Menperin menilai pasar truk pikap kabin ganda di Indonesia cukup besar sehingga produsen bisa mulai memproduksinya di dalam negeri. Hal ini juga akan meningkatkan perekonomian dan memperluas lapangan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Business Strategy Division Head Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Attias Asril mengatakan perlu ada program baru yang diterapkan. Misalnya, insentif pemerintah yang baik untuk menurunkan harga mobil van double cab.
“Harus ada kompensasi atau insentif yang mendukung. Kalau tidak, dan kalau (hanya) seperti sekarang, pemindahan seluruh pabrik bisa jadi sulit, kata Attias di Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2024).
Attias menjelaskan, perpindahan basis produksi memerlukan perhitungan matang dari beberapa faktor. Pertimbangan yang diteliti adalah pangsa pasar, jumlah pelaku dan skala ekonomi.
“Gambarannya: seberapa besar pasarnya, berapa banyak pemain yang bermain di dalamnya? Dalam satu tahun, berapa harga masing-masing barang jika dibagi rata? Kalau cuma banyak geraknya, apakah harganya akan mahal atau tidak? Bagaimana ini bisa terjangkau? Apa yang seharusnya ada? “Matematika memang seperti itu,” ujarnya.
Saat ini segmen pikap double cab hanya ditempati oleh tiga merek: Isuzu, Mitsubishi, dan Toyota. Saat ini, penjualan yang hanya 1.000 unit per tahun membuat masing-masing pabrikan enggan memindahkan basis produksinya.
Attias mengatakan, salah satu pengecualian uji KIR bisa menjadi insentif yang bisa diterapkan jika produksi kendaraan kabin ganda akan dipindahkan. Jika pemerintah memberikan insentif yang dapat meringankan beban produsen.
“Uji KIR apa saja bisa, tapi uji KIR dilakukan bila sudah dipakai 6 bulan sekali. Banyak yang harus dilakukan. Kemenperin mungkin sudah punya program tertentu,” kata Attias.