PEBERLIKA.CO.ID, Jakarta -Yogyakarta Pemerintah Kota menerapkan aturan daerah di luar wilayah Maloboro (KTR). Pada paruh pertama tahun 2025, pelanggar aturan ini akan segera lulus tes.
Sanksi serius dalam bentuk denda RP. 7,5 juta siap menunggu semua orang yang merokok galeri di daerah wisata. Langkah penting ini diharapkan untuk mengikuti orang lebih patuh pada aturan dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua pengunjung.
“Kami dirancang untuk semester ini bahwa kami akan mendengarkan pembayaran di tempat itu,” Satpol Kota Yogyakarta adalah Dodi Cournango.
Dodi mengatakan bahwa uji coba ON -Site berfokus pada lokasi tertentu di daerah Maloboro, yang berpartisipasi dalam kantor pengacara distrik dan Yogyakart. Menurut Solusi Regional 2017 (SHPP)
Menurut DOD, wasit memutuskan berdasarkan peraturan, seperti sanksi atau sanksi, jika denda tidak dibayar. “Ada juga ancaman hukuman jika denda tidak dibayar. Pertanyaan denda adalah keputusan hakim,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa upaya penegakan hukum terus fokus pada pelatihan melalui pelatihan dan komentar tertulis. Kota Yogyakarta Satpol PP telah menemukan 200 orang karena telah merokok dengan hati -hati di mal sejak 20 Januari 2025, dan semuanya akan dihukum dalam bentuk catatan verbal dan tertulis.
“Sejak 200, 187 dari pelanggar adalah wisatawan di luar daerah, sementara 13 orang lokal,” katanya.
Dodi mengatakan bahwa wisatawan dan penduduk setempat diperlakukan sama untuk implementasi peraturan, bahkan selama sanksi hukum dalam bentuk denda maksimum. 7,5 juta. Saat ini ada lebih dari 15 tanda -tanda merokok khusus dari larangan merokok di berbagai lokasi, seperti pemerintah dan sektor swasta.