MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merilis pernyataan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 01 dan 03. Kadin Indonesia menilai keputusan ini akan meyakinkan dunia usaha bahwa hal itu akan berdampak pada pembangunan ekonomi.

Kadin Indonesia melalui Direktur Jenderal Arsjad Rasad menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan terus mendukung Visi Emas Indonesia 2045. Putusan tersebut,” tegas Arshad dalam siaran pers, Senin (22/4/2024) “Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03.”

Arsjad menambahkan, Kadin Indonesia juga menghormati Resolusi 360 KPU 2024 tentang Kemenangan Capres dan Cawapres 2024. Bekerja sebagai mitra strategis pemerintah dalam perencanaan jangka panjang.

“Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Caden Indonesia bertujuan untuk mendukung terwujudnya Visi Emas Indonesia 2045,” tegas Arshad. Ia mengatakan Kadin Indonesia fokus membangun ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dunia usaha dan inovasi di sektor-sektor.

Arshad juga mengucapkan selamat resmi kepada Kadin Indonesia kepada Prabo Subianto dan Gibran Rakaboming Raka yang telah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. “Kadin Indonesia meyakini keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Federasi Umum dan keputusan MK yang diumumkan akan meyakinkan dunia usaha bahwa hal tersebut akan mempengaruhi pembangunan ekonomi,” kata Arshad.

Arshad meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut untuk mendukung stabilitas politik yang diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto