Modus Kenalan Lewat TikTok, Pemuda Bejat Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Bangkalan – Pelaku berinisial BK dan MR ditangkap anggota Reskrim Polres Bangkalan di wisma usai melakukan pencabulan terhadap korban di bawah umur. Pelaku yang diperkirakan berusia antara 21 hingga 23 tahun menyerah begitu saja dan tidak bisa berbuat banyak saat diborgol dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.

Kasus kekerasan seksual ini bermula dari kemunculan korban berinisial DA dan pelaku BK melalui jejaring sosial TikTok. Perkenalan ini berlanjut hingga mereka bertukar nomor ponsel dan WhatsApp.

“Kemudian korban yang masih berstatus pelajar SMA di Bangkalan, dijemput dengan sepeda motor oleh BK saat korban selesai pulang sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKBP Heru Cahyo. Kamis, 4 Januari 2024.

Di sana korban diajak jalan-jalan di sekitar Kota Bangkalan dan pelaku mengajaknya ke sebuah wisma, tambah AKBP Heru.

AKBP Heru Cahyo melanjutkan, di bawah rayuan dan ancaman pelaku, korban mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali. “Korban yang dibawa ke BK Pensiun telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali di sana,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah keinginannya terkabul, BK menawarkan dan mengajak teman MR yang tinggal di kos sebelahnya untuk melakukan hal serupa.

“Setelah BK melakukan pencabulan, dia mengajak temannya MR yang tinggal di sebelah kos BK. MR ini juga melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Menurut AKBP Heru Cahyo, pulangnya korban pada malam hari membuat keluarga korban kaget. Dan dia bertanya sepulang sekolah sampai pulang sampai malam.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus ini segera dilaporkan ke polisi, jelas AKBP Heru. 

Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku BK dan MR di kos. Sebelum korban dicabuli pelaku, mereka dicekoki minuman beralkohol di kos BK, imbuhnya.

Para agen menyita beberapa benda, termasuk pakaian korban dan penyerang, serta telepon genggamnya. Atas kekejamannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Laporan: Farik Dimas | televisi

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Sosialisasi antar MIPEmes harus lebih maksimal. Sosialisasi yang maksimal harus dilakukan lebih maksimal lagi. Khususnya di kalangan UMKM. Dengan begitu, pemanfaatan transaksi digital seperti QRIS bisa lebih luas. designsuperstars.net.co.id 27 November 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto