designsuperstars.net – Pengguna mobil di Jakarta sudah terbiasa melewati jalanan ramai, namun tidak semuanya menaati rambu-rambu jalan untuk menghindari kemacetan, salah satunya melintasi jalur bus.
Jalur bus ini sering digunakan oleh pengguna mobil, apalagi saat jalan raya sedang ramai, sehingga sebagian pengendara sepeda motor dan mobil memutuskan untuk beralih ke jalur Transjakarta. Meskipun menyeberang di jalan yang telah ditentukan dilarang dan polisi mungkin akan mengenakan denda atau tilang, hukuman ini akan membuat pengguna mobil jera, termasuk warga negara, pengemudi ojek internet, dan bahkan pejabat pemerintah.
Baru-baru ini, melalui postingan di Instagram @otolight_id, salah satu pengguna Yamaha NMAX memutuskan untuk menerobos jalur bus hingga membuatnya panik karena ada bus TransJakarta yang melintasi jalan khusus tersebut datang dari arah berlawanan.
Saat bus mendekat, pengendara NMAX berkulit hitam itu ketakutan dan mencoba menggerakkan sepeda motornya melewati pembatas jalan yang merupakan trotoar yang sangat tinggi dan besar.
Tayangan tersebut memperlihatkan sepeda motor matic tertahan di trotoar hingga akhirnya ada dua orang yang membantu memindahkan sepeda motor tersebut.
“Bantuan di detik-detik terakhir. Apa pendapat Köln tentang kutipan artikel Sabtu 21 Desember 2024 ini?”
Belum ada informasi pasti lokasi kejadian, namun diketahui dari Jalan Tambak hingga Jalan Pamuda, jalur bus di lokasi tersebut berlawanan arah dengan jalan utama. Oleh karena itu, bagi yang belum mengetahui sedang berpapasan dengan pengguna sepeda motor atau mobil, akan terkejut melihat bus Transjakarta datang di tengah jalan.
Seperti diketahui, larangan masuknya kendaraan pribadi pada jalur Transjakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Kawasan Khusus DKI. Peraturan tersebut berbunyi: “Setiap kendaraan ringan selain bus untuk angkutan umum massal yang berada di jalan dilarang menggunakan jalur atau lajur khusus untuk angkutan umum massal,” bunyi pasal tersebut. tidak ada rambu masuk kecuali bus Trans-G Pelanggar rambu tersebut akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Berdasarkan pasal 287 bagian 1, pengemudi kendaraan pribadi yang melintasi jalur bus akan dikenakan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. New Yamaha MT-25 hadir dengan banyak ubahan, ini harga Yamaha MT-25 terbaru di Indonesia dengan perubahan desain dan mesin designsuperstars.net.co.id 20 Jan 2025 resmi diluncurkan