Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024

Read Time:2 Minute, 23 Second

Jakarta: Inilah empat jalur PPDB yang perlu diketahui orang tua di DKI Jakarta pada tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan PPDB di tingkat PAUD-SMA/SMK. Bagaimana Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta Tahun 2024? Artikel ini akan membahasnya, simak!

4 Jalur PPDB DKI Jakarta 2024

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menyebutkan ada dua syarat utama yang harus dipenuhi calon mahasiswa. Pertama, Anda harus berdomisili di provinsi DKI Jakarta dan mendaftarkan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan yang kedua, harus memenuhi batasan usia yang ditetapkan di masing-masing satuan akademik. Seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2024 akan dibuka 4 pintu masuk lagi. PPDB Jakarta 2024 memiliki 4 jalur penerimaan, dikutip dari juknis resmi, Rabu (8/5/2024).

1. Jalur pencapaian

Jalur Prestasi merupakan jalur terdaftar PPDB yang memberikan pengakuan kepada peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik dan non akademik. Jalur penerimaan ini dibuka pada tingkat Baccalaureate, Baccalaureate dan VT.

Penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan pada nilai sekolah asal siswa dan/atau prestasi akademik dan nonakademik. Apabila pelamar melebihi kapasitas maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

• Pembobotan total indeks prestasi

• Urutan pemilihan pusat

• Waktu pendaftaran

2. Jalur konfirmasi

Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan peluang besar bagi anak-anak dari keluarga minoritas di wilayah Jakarta. Penerimaan jalur ini ada pada tingkat SD, SMP, SMA, dan FP.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalur konfirmasi dibagi menjadi dua prioritas. Prioritas pertama adalah anak-anak panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Sedangkan prioritas kedua ditujukan kepada anak pengemudi TransJakarta pengemudi minibus dan anak pekerja yang direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja, Perpindahan dan Energi DKI Jakarta dan terdaftar di DTKS.

Khusus untuk SMA, institut, dan SMK, prioritas kedua adalah konfirmasi, pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur konfirmasi prioritas kedua harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Jalur zonasi

Jalur yang ditargetkan untuk anak-anak yang tinggal di suatu wilayah ditentukan oleh sebaran sekolah, statistik sebaran tempat tinggal, dan kapasitas sekolah.

Semua ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di wilayah tersebut.

Zonasi terbuka untuk siswa SD, SMP, dan SMK. Nantinya akan dibuat daftar bidang prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

4. Jalur alih fungsi orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga pengajar

Jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan kepada anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tempat tinggal akibat berpindah tugas skripsi, serta kesempatan bagi anak guru/pengajar yang ingin bersekolah di sekolah tempat orang tua/walinya bekerja.

Pendaftaran terbuka untuk siswa SD, SMP, SMA, dan VET. Untuk dapat mendaftar seleksi, orang tua harus memiliki surat tugas dari instansi tenaga kerja terkait dan surat keterangan pindah alamat 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 10 Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Pendatang Baru Langsung Juara
Next post Anak Tukang Bubur Ini Lulus Cum Laude di ITB, Penuhi Janji ke Mendiang Ibu