P2G: Tidak Wajibnya Ekstrakurikuler Pramuka Bagi Siswa Sesuai UU Pramuka
designsuperstars.net, JAKARTA — Persatuan Guru dan Guru (P2G) menilai siswa tidak wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan sesuai UU Gerakan Pramuka. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan, kepanduan merupakan kegiatan kesukarelaan.
“Sebagai negara hukum tentunya kita harus melaporkan dan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Pramuka merupakan kegiatan sukarela,” kata koordinator nasional P2G Satriwan Salim kepada designsuperstars.net. (2/4/2024).
Satrwian menambahkan, meskipun pramuka sepulang sekolah kini bersifat sukarela, ia berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan pramuka. Hal ini diperlukan untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepramukaan.
Menurutnya, jika seluruh pelaku pendidikan seperti guru, siswa, dan orang tua, termasuk masyarakat umum ingin mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan di sekolah atau madrasah, maka pemerintah sebaiknya merevisi terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Perlu disebutkan dalam undang-undang bahwa kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi seluruh siswa di sekolah dan madrasah. Jika tidak dilakukan maka keberadaan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan akan lemah selamanya, karena bersifat sukarela, atau tidak wajib. ” katanya katanya
Selain itu, ia juga mengatakan, dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kepramukaan merupakan ekstrakurikuler opsional, juga opsional bagi seluruh siswa. Artinya, apabila seorang siswa memilih untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, maka sekolah wajib menyediakannya.
“Sekolah juga harus menawarkan kepramukaan sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler bagi siswa, siswa bebas memilih atau tidak,” kata Satriwan.
Apabila suatu sekolah atau madrasah telah memiliki Organisasi Kelompok Front Pramuka (Gudep), maka siswa yang memilih bergabung dalam Pramuka dengan sendirinya akan menjadi Pengurus Gudep. Namun sekolah atau madrasah tidak bisa lagi mewajibkan seluruh siswanya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
“Karena sifat organisasi Pramuka adalah sukarela sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010 pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan apolitis,” jelasnya.
Kepala Bidang Pertahanan P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, bagi P2G yang paling mendesak saat ini dan ke depan adalah bagaimana satuan pendidikan mampu membangun transformasi kegiatan kepramukaan. Saat ini diperlukan ekosistem pembelajaran kepramukaan yang menyenangkan, seru, inovatif, menantang dan berkualitas bagi peserta didik.
Pramuka tidak lagi memiliki pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik. “Bagaimana memastikan tidak ada lagi kekerasan, perundungan di sekolah, senioritas, relasi kekuasaan di semua kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibara atau Pencinta Alam, itu tantangan kita bersama,” tegasnya.
Iman menjelaskan, kegiatan ekstrakurikuler tertentu masih dikaitkan dengan kekerasan dan senioritas, sehingga pada kenyataannya siswa kurang tertarik untuk mengikutinya. Jika satuan pendidikan mampu menciptakan kegiatan kepramukaan yang menyenangkan, humanis dan menantang, jauh dari kekerasan dan jaman dahulu, tentu siswa akan tertarik untuk berpartisipasi.
“P2G percaya, jika Pramuka sudah menjelma menjadi ekstrakurikuler yang menyenangkan, menarik, egaliter, anti perundungan, maka siswa pasti akan datang ke Pramuka. Meski tanpa negara mewajibkannya,” lanjut guru honorer itu.
Dikatakannya, P2G menilai keberadaan seluruh kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan sangat mendesak dan esensial. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi dan menggali minat, bakat dan potensi mahasiswa dalam bidang apapun. Seperti kepanduan, sepak bola, lingkungan hidup, kesehatan, olah raga, seni, budaya, penelitian, digital dll.
Menurutnya, para guru, orang tua, dan masyarakat harus kembali menyadari bahwa pembelajaran ekstrakurikuler merupakan wahana strategis pembentukan karakter Pancasila bagi siswa dengan warna pilihan, antara lain Pramuka, Paskibraka, Pencinta Alam, UKS, KIR, PMR, Olah Raga. . , Teater, Digital, Seni dan Budaya, dll.
“Pusat pendidikan harus mampu merancang kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, bermanfaat, memberi semangat dan anti kekerasan dalam bentuk apapun”, tegas Iman.