PA Cibinong Klarifikasi Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Read Time:1 Minute, 50 Second

designsuperstars.net, Jakarta Pengadilan Agama (PA) di Cibinong, Jawa Barat membenarkan Tengku Dewi telah mencabut permohonan cerai dari Andrew Andik. Hal ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Humas PA Cibinong Dadang Karim mengatakan, berdasarkan SIPP, Tengku Dewi mencabut permohonan cerai pada 4 Juli 2024. Dengan demikian, perkara cerai Dewi dan Andrew Andik tidak lagi berlarut-larut.

Oke, menurut register kantor SIPP kami, sistem informasi pelacakan perkara, yang bersangkutan sebenarnya mencabut gugatan atas nama Dewi dan Andrew pada 4 Juli 2024, kata Dadang Karim kepada wartawan, Rabu. 21 Agustus 2024).

Dadang Karim, PA di Cibinong, Jawa Barat menambahkan: “Jadi dalam catatan kami tercatat batal. Kalau dibatalkan berarti perkara itu tidak sah lagi untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan.”

 

Dadang Karim belum bisa memastikan apakah prinsipal atau kuasa hukum penggugat sudah mencabut gugatannya. Namun berdasarkan sistem informasi pelacakan kejadian, tindakan tersebut ditarik kembali.

Artinya, orang itu haruslah orang yang hadir dalam sidang hari itu. Tapi begitulah yang dicatat dalam catatan kita. Entah yang mengatakannya atau yang meminta itu komisioner atau yang terlibat, saya tidak bisa memberi tahu karena saya tidak ikut uji coba,” jelasnya.

Dadang Karim mengatakan, pengadilan pasti akan menerima jika Tengku Dewi kembali mengajukan gugatan terhadap Andrew Andik. Menurut dia, pengadilan memberikan pelayanan kepada seluruh pemohon.

“Kalau dia mendaftar di register kami lalu mundur, berarti nomor (perkara) ini sudah ditutup. Jika nantinya para pihak atau salah satu pihak ingin mengajukan kembali, berarti harus mendaftar ulang. Karena kami melayani, memberikan pelayanan kepada pelanggan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, gugatan hanya dicabut oleh pemohon. Berdasarkan undang-undang, suatu gugatan dapat dibatalkan sampai tergugat memberikan jawaban.

“Oleh karena itu, pembatalan tersebut tanpa persetujuan pihak lawan karena belum memberikan jawaban. Namun apabila dalam persidangan pihak lawan atau tergugat telah mengajukan jawaban, maka pencabutan tersebut harus atas persetujuan pihak lain. terdakwa,” lanjutnya. Dadan Karim.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Dewi melalui pengacaranya membantah mencabut permohonan cerai dari Andrew Andik. Minola Sebayar, selaku kuasa hukum Dewi, mengatakan kliennya tetap mempertahankan keputusannya menceraikan Andrew Andika.

“Dia (Dewi) menyatakan tidak pernah mencabut keputusan tersebut dan akhirnya menulis surat pernyataan bahwa dengan surat ini saya menegaskan bahwa saya tidak pernah mencabut tindakan saya, baik lisan maupun tulisan,” kata Minola Sebayar di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2019. , 2024.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 5 Alasan Mengapa Lee Min Ho Jadi Bintang Hallyu No.1 Selama Lebih dari 1 Dekade
Next post Tony Bellew Tolak Ajakan Duel Derek Chisora: Hentikan, Aku Tak Bisa Melawanmu!