designsuperstars.net, Jakarta – PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone Indonesia) Pabrik Karawang berhasil meraih PROPER Hijau (Program Evaluasi Kinerja Perusahaan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Ini merupakan kedua kalinya Bridgestone Indonesia mendapatkan predikat PROPER Hijau, sebelumnya Bridgestone meraih penghargaan yang sama pada tahun 2020.
Dari 196 perusahaan lain yang mendapat peringkat Hijau, Bridgestone Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan suku cadang mobil, terutama di industri ban dan ban, yang mendapat predikat PROPER Hijau.
Keberhasilan meraih predikat PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sejalan dengan kontribusi nyata terhadap Komitmen Bridgestone E8, sebagai pilar perusahaan di bidang CSR dan keberlanjutan.
“Kami mengapresiasi apresiasi pemerintah Indonesia atas tindakan tulus dan kerja keras kami dalam program keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kami lakukan. Penghargaan ini juga merupakan bukti nyata Komitmen Bridgestone E8 yang menjadi pedoman kami untuk memastikan aspek keberlanjutan selalu hadir dalam kehidupan kita. proyek kami adalah seluruh aktivitas kami sehari-hari “dalam melayani masyarakat, sesuai dengan visi dan misi kami, yaitu melayani masyarakat dengan kualitas tinggi. Kami berkomitmen untuk terus menerapkan pengelolaan lingkungan terbaik di masa depan,” kata Bridgestone Presiden RI Mukiat Sutikno dalam siaran resminya.
Kriteria pemberian predikat PROPER ditentukan berdasarkan dua kategori penilaian, yaitu kriteria penilaian kepatuhan dan kriteria penilaian yang melampaui ketentuan peraturan atau Beyond Compliance.
Dari sisi kriteria penilaian kepatuhan, diraihnya predikat PROPER Hijau oleh Bridgestone Indonesia pada tahun 2023 bukan tanpa alasan. Pada tahun 2022, perseroan berhasil mencapai efisiensi energi sebesar 65,2 ribu GJ dan penurunan emisi gas sebesar 5,3 ribu ton CO2 eq.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus memproduksi ban berkualitas tinggi untuk masyarakat, tanpa memberikan dampak negatif yang berarti terhadap lingkungan.
Selain pencapaian di atas, perusahaan juga mendapatkan predikat PROPER Hijau dari kriteria penilaian kesesuaian atas upayanya mengurangi limbah, baik B3 maupun non-B3, lebih dari 400 ton, menghemat konsumsi air lebih dari 100.000. m3, dan mengurangi beban polusi lebih dari 3.000 ton.
Dalam hal penilaian lebih dari yang diwajibkan peraturan atau Beyond Compliance, Bridgestone Indonesia dianugerahi predikat PROPER Hijau berdasarkan inovasi teknologi yang dihasilkan dari pencapaian pengurangan emisi tersebut di atas, seperti inovasi mesin ekstruder yang berkontribusi pada pengurangan energi sebesar 1,4K GJ dan inovasi proses curing dalam produksi ban mobil, yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi sebesar 435 ton CO2 eq.
Persyaratan Beyond Compliance juga dipenuhi dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), di bidang keanekaragaman hayati, yaitu dalam upaya perlindungan konservasi mangrove di kawasan Muara Gembong, Bekasi.
Saat ini di bidang pemberdayaan masyarakat, berupa pemberdayaan masyarakat pesisir di kawasan Muara Gembong, Bekasi dan program desa binaan di kawasan Pabuaran, Bogor.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan PROPER. PROPER mencakup 4 (empat) kegiatan utama, yaitu pemantauan kepatuhan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau hak masyarakat untuk mengetahui, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penerapan PROPER, terdapat 5 peringkat yang mencerminkan hasil pemeringkatan PROPER, yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas BAIK menunjukkan nilai terbaik, sedangkan merah dan hitam dianggap buruk.
Perusahaan yang mendapat peringkat emas, hijau, dan biru menunjukkan kepatuhannya terhadap peraturan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Penilaian PROPER dilakukan setiap tahun dan pada setiap hasil penilaian diumumkan perusahaan peserta mana yang dianggap patuh atau tidak.
Hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang tahun ini. hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022 – 2023.