designsuperstars.net – Seluruh kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor harus lulus uji jenis kendaraan yang dilakukan Kementerian Perhubungan sebelum dapat dipergunakan di jalan raya. Tujuannya untuk menjamin keselamatan dan standarisasi kendaraan.
Pengujian jenis kendaraan dilakukan terhadap pengujian fisik kendaraan atau studi desain berdasarkan jenis atau model kendaraan, baik kendaraan rakitan lokal maupun kendaraan impor.
Artinya, regulasi yang tercantum sudah diuji, dan seluruh aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Namun, ada kendaraan yang lolos uji dan tidak mengikuti aturan. Kejanggalan tersebut membuat Unit Pemeriksaan Kendaraan (UP PKB) melakukan penyelidikan mendalam di beberapa wilayah.
Akibatnya, 10 petugas pemeriksaan kendaraan bermotor ditangkap karena melanggar Kode Etik IPKBI dan peraturan Asosiasi Inspeksi Kendaraan Indonesia dan Kementerian Perhubungan.
Pelakunya adalah UP PKB Kabupaten Sorolanu, Jambi, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Tentu saja mereka akan mendapat sanksi yang berat, salah satunya adalah pemecatan tidak dengan hormat, seperti yang diungkapkan Ketua Umum IPKBI yang juga Kepala UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Unit Fatchuri.
Tindakan tidak disiplin yang dilakukan penguji kendaraan bermotor, seperti bertindak sebagai agen pengujian kendaraan yang tidak sesuai SOP, dapat berakibat pada sanksi skorsing atau pemecatan dari penguji kendaraan bermotor tersebut, kata Fatchuri dikutip Antaranews, Jumat, 10 Mei. 2026.
Tak hanya yang bersangkutan, lokasi pemeriksaan kendaraan juga terancam ditutup, dan ketiga UP PKB tersebut untuk sementara diawasi dengan melibatkan tim Kementerian Perhubungan dan IPKBI, hingga memenuhi standarisasi.
Sidang Kode Etik dipimpin oleh Ketua Eddy Suzendi, Jaksa Chisqil dan Penasihat Hukum Mulsim Akbar, Ketua IPKBI, Biro Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan Pengujian Berkala Sarana Kementerian Perhubungan. Direksi, kemudian lagi Sekretaris Hukum Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak menunjukkan wujud fisik kendaraan saat pemeriksaan berkala, dan mengikuti pemeriksaan tanpa rekomendasi dari UP PKB terkait asal usul kendaraan.
Lalu ada praktik pengisian surat keterangan lulus tes yang salah dan kendaraan berukuran besar. Oleh karena itu, area pengujian ditutup sementara.
Namun sayangnya, tidak dijelaskan nama, tipe atau model kendaraan yang mereka serahkan sehingga tidak memenuhi standar. Tak lagi dijual di Indonesia, Honda Freed merupakan mobil terbaik di Jepang yang dirilis pada tahun 2008. designsuperstars.net.co id 11 Desember 2024