designsuperstars.net, Jakarta Melarikan diri dari hukum seringkali melibatkan taktik yang tidak biasa dan cerita yang menarik. Salah satu contoh paling terkenal adalah buronan pembunuhan yang mampu menghindari pihak berwajib selama dua puluh tahun.
Menyamar sebagai pemulung yang tuli dan bisu, pengungsi ini hidup tanpa curiga di tengah masyarakat. Tujuannya agar tidak ketahuan terlalu lama.
Strategi penyelubungan ini sangat efektif. Selama dua puluh tahun pria itu berhasil hidup tanpa luput dari perhatian pihak berwenang. Meski berhasil mengelak dari hukum selama bertahun-tahun, nasib akhirnya berpihak pada keadilan.
Untuk pembahasan lebih lanjut simak kisah berikut dari berbagai sumber pada Selasa (28/05/2024).
Pada malam hari tanggal 22 Mei 2004, seorang pemuda bernama Xiao bertengkar hebat dengan tetangganya di Desa Oumio Daying, Distrik Xiancheng, Xianyang, kampung halamannya.
Xiao diduga mengambil sekop dan memukul kepala tetangganya dengan sekop, hingga menewaskan tetangganya di tempat. Malam itu, mengetahui ia akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi atau menghadapi hukuman mati, Xiao memutuskan untuk meninggalkan istri dan anaknya yang berusia 11 tahun untuk melarikan diri.
Dia melarikan diri ke pegunungan di Kabupaten Anxi di Provinsi Fujian, di mana dia menjadi pemulung yang menjual sisa-sisa jasad untuk mencari nafkah. Untuk memastikan dia tidak pernah terlibat dalam urusan masa lalunya, Xiao berpura-pura menjadi tuli dan bisu selama 20 tahun, hanya tersenyum kepada orang lain dan berkomunikasi dengan isyarat.
Karena kasusnya memakan waktu lama, polisi tidak pernah menyerah untuk menemukan Xiao dan membawanya ke pengadilan atas kejahatannya. Meski buronan tersebut tidak pernah berhubungan dengan keluarganya satu kali pun dalam satu dekade terakhir, polisi masih berhasil melacaknya.
Bulan lalu, polisi di Ankhi menangkap seorang pemulung yang tampak bisu dan tuli karena berkelahi dengan beberapa penduduk setempat. Meski belum lama ini dibebaskan, ia masih diproses dan fotonya disimpan di database nasional.
Ketika membandingkan foto-foto tersebut dengan foto-foto lama Xiao di database nasional, polisi mendapatkan hasil yang mengejutkan. Seorang pria tuli dan bisu di provinsi Fujian memiliki kemiripan yang mencolok dengan pria yang dicari tersebut, sehingga pasukan polisi dikirim untuk menyelidikinya.
Setelah menemukan tersangka, polisi langsung bertanya kepada pria tersebut, “Apakah Anda dari Distrik Xiangcheng, Xianyang,” dan dia langsung menjawab, “Ya.”
“Saya telah menepati janji saya selama 20 tahun dan saya merasa seperti gila,” kata Xiao yang lega kepada polisi. “Ketika saya pergi, anak saya berusia 11 tahun, dan sekarang 20 tahun kemudian, saya bertanya-tanya seperti apa keluarga saya?”
Xiao dibawa kembali ke kampung halamannya. Meski pembunuhannya sudah lama terjadi, dia menunjukkan kepada polisi di mana tepatnya dia bertengkar dengan tetangganya malam itu. Kini dia harus menjalani hukuman penjara yang belum dia jalani.
Orang-orang yang mengenalnya sebagai pemulung tuli dan bisu mengatakan kepada polisi bahwa mereka tidak pernah curiga bahwa dia adalah buronan penjahat. Dia menyendiri dan tidak berbicara dengan siapa pun, jadi tidak ada yang tahu tentang dia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buronan adalah orang yang dikejar polisi atau melarikan diri dari penjara. Istilah ini berasal dari bahasa Jawa, dimana “buron” artinya berburu. Cara melacak buronan antara lain dengan menyadap dan melacak penggunaan kartu kredit.
DPO adalah kependekan dari Daftar Pencarian Orang, istilah yang mengacu pada daftar orang-orang yang dicari atau dijadikan sasaran penyidikan oleh pihak yang berwenang di bidang hukum atau pidana.
Pihak berwenang menggunakan berbagai sumber intelijen dan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengumpulkan informasi tentang pelarian tersebut. Mereka dapat memeriksa catatan kriminal, mewawancarai saksi, melakukan penyelidikan forensik dan mengumpulkan bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Dalam hukum pidana, suatu perkara atau tindak pidana dapat dihentikan oleh pengadilan apabila telah lewat waktu tertentu dan tidak dikenakan pidana. Hal ini diatur dalam BAB VII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hukum pidana Indonesia, terdapat batas waktu tertentu untuk penuntutan. Batas waktu penuntutan pidana dalam perkara pidana penjara kurang dari tiga tahun adalah tiga tahun. Sementara itu, jangka waktu penuntutan pidana terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun adalah enam tahun. Untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, undang-undang pembatasan berlaku setelah delapan belas tahun.