designsuperstars.net, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memiliki wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi tahun 2023. Batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan, pihaknya menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Rencana tersebut rencananya akan diungkapkan hari ini, Selasa, 2 April 2024 oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Informasinya sampai pukul 23.59 tadi malam (31/31/2024) akan diumumkan langsung oleh Dirut besok (2/4/2024), jadi pantau terus,” kata Dwee di Kantor DJP Jakarta.
Namun Dwi hanya memaparkan data laporan SPT sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB.
Karena itu, Dwi hanya ingin membeberkan data laporan SPT kemarin sore, tepatnya hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB. Hingga saat ini, jumlah laporan SPT tercatat hanya 12.697.754 atau 65,88 persen. 19.273.374 dari total SPT Wajib Pajak.
Dibandingkan dengan 12.102.068 laporan SPT pada tahun 2023, jumlah berkas SPT meningkat sebesar 4,92%. Sedangkan jumlah berkas SPT tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 5,86% dibandingkan saat ini yang hanya berjumlah 11.431.712 orang.
Jumlah SPT Tahunan PPh meningkat 4,92 persen year-on-year, kata DJP. Rinciannya, jumlah tersebut terdiri dari pajak badan tahunan sebesar 348,32 ribu MNT dan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 12,35 juta MNT.
Banyak wajib pajak yang menggunakan sistem elektronik untuk mengajukan SPT, termasuk 9.099 SPT Badan dan 10.888.134 SPT Orang Pribadi.
Selain itu, banyak orang menggunakan formulir elektronik untuk laporannya. Terdiri dari 294.007 SPT untuk wajib pajak badan dan 1.113.486 SPT untuk orang pribadi.
Selain itu, ada juga masyarakat yang menggunakan e-SPT atau 10 SPT untuk wajib pajak badan dan 6 SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu ada 45.201 SPT untuk wajib pajak badan manual dan 347.811 SPT untuk wajib pajak orang pribadi.
Alasan kami masih offline karena wajib pajak kami ada di seluruh Indonesia. Teman-teman semua mungkin belum familiar dengan internet, sebenarnya jumlahnya 393.012, tutupnya.
Badan Umum Pajak Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penduduk yang sesuai dengan Nomor Wajib Pajak (Orang) telah mencapai 67,46 juta jiwa.
Dwi Astuti, Kepala Bidang Penasihat, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, tidak ada peningkatan signifikan jumlah NIK bertepatan dengan NPWP.
Misalnya dibandingkan 22 Maret 2024, saldo NIK dan NPWP mencapai 67,36 juta atau 91,68 persen dari target 72,17 juta NIK. Kemudian pada 31 Maret 2024 berhasil ditarik NIK sebanyak 67,46 juta (91,7 persen).
“Sekarang setelah 10 hari sudah mencapai 67.469.000 dan ratenya 91,7 persen,” kata Dwi Astuti, Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. konferensi pers SPT yang diperbarui. Dilaporkan ke Kantor DJP pada Senin (4 Januari 2024), Jakarta.
Dari jumlah tersebut, jumlah uang yang masuk ke sistem hingga 31 Maret 2024 sebanyak 63,24 juta NIK atau bertambah sekitar 2 juta. Lalu ada kenaikan kecil sebesar 4,22 juta NIK dari uang yang dibayarkan wajib pajak.
“Dulu sistemnya 63.161.483, sekarang 63.240.780, sekitar 2 juta, wajib pajak sama dengan 4.205.390, sekarang 4.228.220, sekitar 23.000 (NIK) masih bertambah. Sedikit,” ujarnya.
Jumlah NIC yang belum tertandingi mencapai 6,10 juta NIC. Angka ini turun dibandingkan NIK sebelumnya 6,15 juta, kata Dwi. Meski demikian, pihaknya akan mendukung korespondensi dengan NIK.
“NIK yang tadinya 6.115.691 tidak sesuai, sekarang tinggal 6.106.964 NIK, sekitar 15 ribu gerak. Meski kita masih tampil sedikit demi sedikit,” tutupnya.