Pelaporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini 31 Maret 2024, Awas Kena Denda!

Read Time:3 Minute, 52 Second

designsuperstars.net, Jakarta Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak (WP) tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hari ini, Minggu, 31 Maret 2024.

SPT tahunan sendiri merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh wajib pajak baik untuk penghitungan maupun pembayaran pajak. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan mengakibatkan sanksi bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT orang pribadi tepat waktu akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT secara online dengan mengunjungi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.

Aplikasi DJP Online digunakan untuk menyampaikan laporan SPT dalam bentuk SPT tahunan secara elektronik. Layanan e-filing SPT melalui DJP Online mempunyai beberapa mekanisme yaitu: 1. E-Filing : Pengajuan langsung yaitu 1770 S dan 1770 SS untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Perbedaan tiap formulir SPT adalah Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta. Sedangkan bagi yang penghasilannya melebihi Rp 60 juta per tahun menggunakan Formulir 1770 S. 2. e-FORM: Formulir SPT elektronik, diisi secara offline dan hanya memerlukan koneksi internet (online) untuk menyampaikan SPT.

Khusus untuk penyampaian secara elektronik, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dimana Wajib Pajak terlebih dahulu memerlukan Nomor Registrasi Elektronik (EFIN).

EFIN adalah kode identifikasi unik yang dikeluarkan oleh Departemen Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang mendaftar dan menyelesaikan transaksi elektronik atau pemberkasan elektronik.

Merujuk pada informasi DJP, berikut cara pengajuan SPT secara online melalui e-filing: • Siapkan bukti pemotongan SPT dari perusahaan • Gunakan perangkat elektronik seperti laptop, handphone atau tablet dan koneksi internet • Kunjungi https://djponline . .pajak.go.id/ dan klik login • Masukkan NPWP, password dan kode keamanan lalu login • Klik opsi ‘Laporkan’ dan pilih layanan ‘e-Filing’ • Cari menu ‘Buat SPT’ di atas • Dapatkan SPT yang benar formulir jawab pertanyaan status • Pilih formulir yang ingin Anda gunakan. Ada tiga pilihan: via formulir, lewat panduan, atau unggah SPT • Isikan rincian formulir termasuk tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT reguler • Klik langkah berikutnya • Isikan SPT sesuai formulir pajak yang disediakan perusahaan. Kemudian ikuti langkah-langkah pada panduan e-filing • Setelah semuanya terisi, ringkasan SPT akan ditampilkan dan unduh kode verifikasinya. • Klik di sini untuk mengunduh kode verifikasi. Kode dapat dikirim ke nomor atau email yang terdaftar • Masukkan kode verifikasi yang diterima lalu klik tombol “Kirim SPT” • Laporan SPT akan didaftarkan di sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui yang terdaftar surel.

Tanggal 31 Maret merupakan tanggal terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak badan usaha adalah 30 April 2024.

Sanksi dikenakan bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 “Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” (GPC). Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan atau tidak menyampaikan tepat waktu dapat dilihat pada Pasal 7 Ayat 1.

Dalam Pasal 7.1, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam § 3.3, atau perpanjangan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan sesuai dengan § 3.4, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 500.000. untuk surat pemberitahuan PPN masa itu, Rp100.000 untuk surat pemberitahuan pajak penghasilan periode lain dan Rp1 juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.

Ancaman pidananya juga dapat berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali lipat jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar dan empat kali jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. Menurut ayat 1 Pasal 39.

Oleh karena itu, Departemen Pendapatan (DJP) menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktunya. Kantor DJP Kementerian Keuangan juga buka pada hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 30-31 Maret 2024.

Hal itu diumumkan DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri seperti dikutip dari Business Channel designsuperstars.net pada Selasa 26 Maret 2024. “Bersikaplah terbuka! Kantor Pajak akan tetap membuka layanan perpajakan untuk pengembalian SPT Tahunan #KawanPajak pada tanggal 30-31 Maret 2024,” bunyi pengumuman DJP.

Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk mengecek langsung jadwal dan lokasi pelayanan di luar kantor melalui tautan bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Sedangkan Kring Pajak akan memberikan layanan konsultasi WIB melalui Live Chat di www.pajak.go.id pada hari tersebut mulai pukul 09:00 hingga 15:00.

“Selain memberikan pelayanan di kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Tax Corner. Sejak Januari hingga Maret 2024, telah dibuka 3.039 Tax Corner di seluruh Indonesia,” tambah DJP dalam keterangannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Cuma Rp 120 Ribuan, Suara Klakson Ini Mirip Mobil Eropa
Next post Intip 10 Potret Sudut Menarik Pop-Up Store NCT WISH di Seoul, Menyegarkan Mata