designsuperstars.net, JAKARTA – Maraknya pelecehan terhadap anak-anak berbaju biru di jejaring sosial menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dan kejahatan lainnya kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka.
Dalam kasus ini, seorang anak laki-laki asal Tangerang dianiaya oleh ibunya sendiri. Dalam video viral ibu dan anak berpakaian biru itu, R memijat alat kelamin bayi dan memijatnya di depan anak polos itu.
Kasus ini membuktikan bahwa anak-anak seringkali menjadi korban kekerasan dari orang-orang terdekatnya, kata Komisioner Anak Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini. Misalnya ibu, ayah, saudara perempuan, sepupu, dll.” Korban Pelecehan Seksual/Kejahatan Dunia Maya, Kaoyan mendatangi Health designsuperstars.net melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 Juni 2024.
Kaoyan menambahkan, data KPAI tahun 2023 tentang hubungan terdakwa atau pelaku dengan korban menunjukkan mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang tuanya sendiri, seperti terlihat dalam video viral ibu dan anak berbaju biru.
“Jika melihat hubungan antara pelaku dan korban, orang tua kandung lah yang paling banyak mengeluh,” kata Kaoyan mengutip data yang dibagikan Kaoyan.
Menurut demografi, peran ayah biologis adalah sebagai pelindung dalam keluarga. Namun kenyataannya, ayah kandung merupakan proporsi tertinggi yaitu 9,6% kasus yang terjadi di lingkungan keluarga.
Sedangkan ibu kandung yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sebesar 6,1%. Tak jauh berbeda dengan ayah kandungnya.
Adapun ibu kandung yang menganiaya anak berbaju biru, Kawion mengungkapkan penyesalannya saat kejadian tersebut terungkap.
“Saya sebagai Komisioner KPAI menyayangkan adanya seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, yang berusia sekitar 5 tahun,” kata Kaoyan.
Ia menambahkan: “Tindakan ibu kandung yang tersebar di jejaring sosial merupakan bentuk pelecehan seksual terhadap anak.
Cavian juga mengatakan sang ibu kemungkinan besar melanggar “hukum”. Diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Secara khusus, pasal 76D mempunyai isi sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan aktivitas seksual dengan dirinya sendiri atau dengan orang lain.”
Karena korbannya adalah anak-anak, maka pelaku juga diancam dengan pasal 76E:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, serangkaian perbuatan tercela atau membujuk anak untuk melakukan atau mengizinkan tindakan seksual.”
Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, hukuman tipikalnya akan ditambah sepertiga. Sebab pelakunya adalah orang tua korban.
Hal ini sesuai dengan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Undang-Undang Pemerintah (Perppu). 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Bab 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kejiwaan pelaku perlu diperiksa ke psikiater,” ujarnya. Pada saat yang sama, anak harus diselamatkan melalui dukungan psikologis, dukungan sosial dan rehabilitasi fisik, psikologis dan spiritual.
Ingatlah bahwa hak mereka untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman-temannya tetap terjamin.
Dukungan psikologis dan sosial diberikan kepada anak untuk mencegah munculnya perilaku menyimpang pada anak. Hal ini penting dilakukan agar anak selalu dalam pengawasan.
Hingga Senin, 3 Juni 2024, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berhuruf R sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Keputusan tersangka ibu muda itu disampaikan langsung oleh Humas Metro Jaya, Kompol Adi Ari Siam Indra.
“Dia diperlakukan seperti tersangka,” berita tersebut mengutip designsuperstars.net.
Dalam kasus ini, seorang ibu muda asal Tangerang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (UU ITE) dan UU Pencabulan.
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik dan/atau Pasal 29 (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Seksualitas dan Seksualitas/ atau Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 jo pasal 76 UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, direvisi.
Sebelumnya, R ditangkap Tim Penertiban Siber IV Divisi II karena mengedarkan film porno yang melibatkan anak di bawah umur.