designsuperstars.net, Jakarta – Menteri Keuangan (MNC) Sri Muliani Indrawati mengumumkan total konfirmasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (ASN) dan pensiunan hingga 24 Maret 2024 mencapai Rp 13,4 triliun dari total Rp 48,7 triliun.
Sebenarnya sampai 24 Maret di sektor THR sudah terealisasi Rp 13,4 triliun, kata Menkeu yang menggelar konferensi pers APBN pada 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3) / 2024 ).
Menkeu menyatakan alokasi THR tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun yang terdiri dari THR yang diberikan kepada ASN/Pejabat/TNI/Polri dari APBN senilai Rp18 triliun dan APBD Rp19 triliun. Jadi pensiunan dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
“Tahun 2024 THR menggunakan anggaran Rp48,7 triliun sesuai yang saya sampaikan di pengumuman THR,” ujarnya.
Rinciannya, realisasi APBN dari THR mencapai Rp3,2 triliun dari pagu Rp18 triliun. THR disalurkan kepada 625.112 ASN besar/otoritas/TNI/Polri.
“Sudah ada 625.112 pekerja dari 4.722 kategori pekerjaan yang sudah mengajukan permohonan pembayaran, dan sudah kami proses, sehingga THR sebesar Rp 3,2 triliun sudah dibayarkan, artinya masih ada Rp 18 triliun dikurangi Rp 3,2 triliun. Minggu depan baru konfirmasi,” kata Menkeu.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan belum menerima informasi terkait pengukuhan THR melalui APBD. Artinya, ASN Negeri, TPG ASN Negeri, dan Guru ASN Tamsil tidak mendapat THR.
“Kami belum menerima informasi APBD, nanti akan kami sampaikan pengertian ASN daerah, TPG ASN daerah, dan evaluasi guru ASN daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, realisasi THR pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari pagu Rp11,7 triliun. Rinciannya, Rp9,98 triliun disalurkan kepada 3,07 juta pensiunan oleh PT Taspen, Rp168,6 miliar disalurkan kepada 57,4 ribu pensiunan oleh PT Asabri.
Dana pensiunnya cepat, sudah Rp 10,2 triliun. Uang ini sudah dikirim ke Taspen dan Asbri, tutupnya.
Pensiun Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dibayarkan pada 22 Maret 2024. Selain THR PNS, THR bagi pensiunan tahun 2024 juga akan dibayarkan pada hari ini. Pembayaran dilakukan melalui Tappen dan Asabri.
Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan kepada designsuperstars.net mengenai pembayaran THR tahun 2024 bagi PNS Denny Surjantoro. Pembayaran THR kepada PNS akan dimulai pada 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan Satker KL ke KPPN, ujarnya, dikutip (23/3/2024).
Penerima THR dan gaji ke-13 PP Nomor 14 Tahun 2024 antara lain pejabat negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima pensiun. Sedangkan sistem pemerintahan yang dimaksud meliputi PNS, calon pamong praja, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur negara.
Kemudian aparatur negara disebut juga wakil menteri, staf khusus menteri/lembaga, dewan pengawas KFC, ketua dan anggota DPRD, hakim sementara, ketua dan anggota DPRD, hakim sementara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural. lembaga layanan publik/badan layanan publik negara, pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan direksi.
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menyebutkan rincian THR dan gaji ke-13 tahun 2024, yaitu: THR dan gaji PNS ke-13 dari APBN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tantiem jabatan atau tantiem umum, dan tantiem kinerja. THR dan gaji 13 pegawai negeri APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan penghasilan tambahan yang jumlahnya maksimal diterima dalam sebulan oleh instansi pemerintah negara. Kekuasaan ekonomi negara dan sesuai dengan aturan hukum. THR dan gaji 13 CPNS dari APBN meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Gaji THR dan 13 CPNS APBD meliputi 80 persen gaji pokok pegawai pemerintah, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Selain itu, tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan paling banyak adalah instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan sesuai peraturan perundang-undangan. THR dan upah 13 orang pensiunan dan pensiunan meliputi pensiun pokok, pensiun keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.