designsuperstars.net, JAKARTA — Terkait dengan kondisi perkembangan terkini terkait pengaturan barang yang diangkut oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya melakukan koordinasi terbatas di tingkat kementerian (Rakurtas). . Seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait diundang dalam pertemuan tersebut.
Hario Limancito, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan tujuan pertemuan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto 03/2024. Ada beberapa konsekuensi dari keputusan Rakortas tersebut.
Terkait dengan barang yang dikirim oleh PMI (Pekerja Migran Indonesia), pihaknya sepakat untuk melakukan penertiban, misalnya barang yang dikirim oleh PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI yang bekerja di luar negeri yang boleh dan tidak boleh diperdagangkan. Oleh karena itu, pengendalian tersebut tidak perlu dilakukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 dan 3/2024).
Diputuskan pula aturan impor barang kiriman PMI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan Aplikasi Bea dan Cukai (DJBC). . .
“Pemerintah akan segera mengkaji/mengubah Permendag 36/2023 tanggal 3/2024, khususnya memberikan Lampiran III aturan perdagangan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengatur kualitas atau batasan kuantitas. barang berdasarkan kelompok barang dan penyerahan barang,” jelas Haryo dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2023).
Dia mengatakan, batasan transaksi PMI diatur sesuai PMK 141/2023. Termasuk di dalamnya, PMI boleh mengirimkan materi terkait PMI yang dilakukan PMI di luar negeri dan bukan untuk keperluan bisnis.
Kemudian aturan pembatasan mutu dan kuantitas barang tidak berlaku, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapat pembebasan bea masuk, tidak dikenakan PPN, PPnBm, dan PPh Pasal 22 impor. Setelah itu, kiriman PMI dibebaskan dari bea masuk dengan nilai pabean sebesar US$500 per kiriman, maksimal tiga kali kiriman per tahun untuk PMI terdaftar (maksimum US$1.500 per tahun).
Apabila nilai tambah barang dimaksud lebih dari US$500 atau lebih dari US$1.500 untuk PMI terdaftar, maka nilai tambah tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan bea masuk. 7,5 persen, sesuai PMK 141/2023. Pemenuhan Peraturan Larangan berlaku dengan mengacu pada ketentuan Barang Larangan Impor dan K3L.