Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

0 0
Read Time:53 Second

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 menjadi 20 Januari 2025. Calon pelamar juga diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran hingga selesai.

Pemerintah melalui BKN memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran agar seluruh pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Baru MenPAN RB?

Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Kebijakan No. Nilai PPPK hasil pembelian.

Perpanjangan masa pendaftaran juga berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pembelian PPPK.

Baca Juga: 5 Poin Penting dari Strategi Kepemimpinan Eksekutif dan Reformasi Perusahaan No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Persyaratan tambahan pemohon berdasarkan KepmenPAN RB No. 15 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan Program Manajemen Bisnis (TMS) PPPK tahap pertama

2. Pelamar diseleksi oleh TMS untuk mengikuti Manajemen Pengadaan CPNS

3. Pelamar yang tidak mengajukan kelayakan pembelian ASN;

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto