JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Ria Risis terungkap. Aksi kejahatan tersebut berhasil dilakukan Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sipayug, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024).
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safari Simanjuntak, pelaku kejahatan tersebut bernama AP.
“Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengusir tersangka AP dari rumahnya di kawasan Sipayug, Jakarta Timur,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
AP yang langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian dibawa ke pusat penyidikan Subdit Siber Ditrekrimusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“(Tersangka) dibawa ke Subdit Reserse Siber Ditrekrimusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Rhea Rickis berharap pelaku segera ditangkap. Ibu Okie Setiana Davy sangat marah dengan kelakuan AP yang mengancam akan merilis foto dan video pribadinya jika tidak menerima uang Rp 300 juta.
Bukan hanya saya, tapi banyak pihak, seperti tim manajemen, keluarga, bahkan orang-orang terdekat saya yang terlibat. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Cyber Polda Metro Jaya, kata Rhea Risis baru-baru ini.
“Karena penggunaan media sosial semakin banyak. Kami takut disalahgunakan,” tutupnya.