designsuperstars.net, JAKARTA — Wahana Musik Indonesia (Wami) memberikan peringatan penting kepada seluruh WAMinity terkait penggunaan lagu Korea di Indonesia. Asosiasi Hak Cipta Musik Korea (KOMCA) mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa pengguna musik di Indonesia harus mendapatkan izin atau lisensi dari Wami jika ingin menggunakan lagu Korea.
Baru-baru ini KOMCA (Korea Music Copyright Association) mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengguna musik di Indonesia wajib meminta izin atau lisensi kepada Wami jika ingin menggunakan lagu-lagu Korea,” tulis Wami di laman Instagramnya beberapa waktu lalu.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan hak cipta lintas negara sangatlah penting dalam dunia musik saat ini. Melalui peraturan tersebut, Wami mengingatkan setiap orang atau badan yang ingin menggunakan lagu Korea dalam proyek musik atau konten lainnya harus mendapatkan izin resmi dari Wami.
Hal ini bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan cara untuk menghormati karya seni dan hak cipta penciptanya. “Mohon dipastikan bahwa semua lagu yang digunakan sesuai dengan peraturan hak cipta dan hak cipta yang berlaku,” tulis Wami.
Pengamat musik, hukum, dan mantan Komisioner LMKN 2019-2024, Marulam J Hutauruk menjelaskan, pengelolaan hak cipta lagu di Indonesia bukanlah hal baru. Dasar pemungutan royalti atau izin pertunjukan publik seperti pemutaran lagu di tempat umum sudah lama ditetapkan.
Dalam konteks hukum pemungutan royalti, kinerja publik di Indonesia dikelola oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Namun sebelum tahun 2014, pemungutan royalti ini dikelola oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) sebelum dialihkan ke LMKN berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta 28 Tahun 2014.
Proses pemungutan royalti dilakukan oleh LMKN yang selanjutnya akan menyalurkannya ke LMK masing-masing untuk selanjutnya dibagikan kepada para pencipta. Setiap LMK mempunyai standar minimal royalti yang akan diberikan kepada penciptanya. Meski lagunya tidak diputar untuk umum, anggota LMK tetap mendapat royalti minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Marulam menjelaskan, proses perizinan penggunaan lagu dalam pertunjukan publik tidak rumit. Restoran atau tempat umum seharusnya hanya membayar royalti berdasarkan jumlah kursi di tempat tersebut, sesuai dengan keputusan menteri tahun 2016. Hal ini memudahkan pengusaha untuk memenuhi kewajiban hukumnya terkait penggunaan musik di tempat umum.
“Jadi orang nyanyi lagu Korea, tinggal bayar saja. “Ini kursi restorannya,” kata Marulam.
Dalam konteks bilateral, Marulam menyebut adanya perjanjian antara Wami dan Komca Korea yang memungkinkan pengelolaan hak cipta lagu antar negara. Namun, ia menegaskan, kewajiban hukum dan pembayaran royalti otomatis berlaku ketika musik diputar di tempat umum, apapun asal usul lagu tersebut.
“Dia juga membayar lisensinya. Ini sudah berakhir. Kalau tidak bayar, itu pelanggaran. Jika Anda membayar, itu bukan pelanggaran. “Berapa jumlah yang Anda bayarkan ditentukan oleh pemerintah,” kata Marulam.
Marulam mencatat, kesadaran terhadap hukum pengelolaan hak cipta di Indonesia masih kurang dan pengelolaan hak cipta lagu tidak terlalu rumit. Dengan membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku, kami dapat mendukung industri musik secara adil dan bertanggung jawab.
“Tidak ada hubungan antara Korea, Italia, dan Jepang. Ada suara speaker ya, suara misalnya. “Ini merupakan kewajiban hukum yang otomatis,” kata Marulam.