designsuperstars.net, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanaman modal di Ibukota Kepulauan (IKN) untuk mendorong peningkatan pelayanan penanaman modal di IKN, Kalimantan Timur. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Pendorong Penanaman Modal Negara Kepulauan (IKN).
Dalam salinan Perpres yang dilihat di jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Rabu (8 Juli 2024), pertimbangan penerbitan Perpres tersebut adalah untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan agar badan usaha dapat memperoleh izin usaha dengan mudah. bisnis dan berinvestasi lintas batas.
Perpres tersebut mengatur bahwa gugus tugas tersebut bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan tugas Pokja sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Perpres tersebut meliputi 9 poin, secara spesifik sebagai berikut.
Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otoritas IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra Melaksanakan kerja sama Kegiatan promosi baik dalam negeri maupun internasional untuk meningkatkan investasi di IKN Meningkatkan Sinergi antar pemangku kepentingan untuk mengembangkan pusat keuangan di IKN Memfasilitasi kondisi yang menguntungkan bagi dunia usaha untuk memperoleh izin usaha di IKN Memudahkan badan usaha untuk mudah berusaha, memperoleh hak guna tanah. dan sarana penanaman modal Mengkoordinasikan ketersediaan sarana pendukung dan prasarana yang diperlukan untuk mempercepat kegiatan penanaman modal Mendorong terbentuknya mekanisme pengawasan dan pengendalian yang mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanaman modal Kegiatan penanaman modal di IKN
Kelompok kerja tersebut meliputi seorang presiden, wakil presiden, sekretaris, anggota, anggota eksekutif dan sekretariat. Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Badan IKN.
Sekretaris gugus tugas tersebut adalah Wakil Direktur OIKN dan pria bernama Firdaus Dewilmar.
Anggota gugus tugas tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Kehakiman, Ketua Kantor Pemerintah. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan anggota eksekutif Satgas antara lain Deputi Koordinator Bidang Penanaman Modal dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan IKN.
Kemudian Sekretaris Kementerian BUMN; Jaksa Agung Muda yang membidangi Penerangan pada Kejaksaan Agung; Direktur Pemeliharaan Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat bagian Badan Jasa Keuangan.
Pokja wajib melaporkan kepada Ketua mengenai pelaksanaan tugasnya melalui Ketua Pokja paling sedikit setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Segala biaya pelaksanaan tugas Pokja diambil dari pendapatan APBN Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Agustus 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal berlakunya.