designsuperstars.net, Jakarta – Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit. Jokowi mengatakan peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung kualitas jurnalisme sekaligus menjamin stabilitas sektor media nasional.
Aturan yang ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024 yaitu Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Pendukung Organisasi Jurnalisme Berkualitas memuat aturan mengenai kerja sama antara perusahaan platform digital dan organisasi jurnalisme.
Platform digital yang dimaksud antara lain perusahaan internet seperti Google, Facebook dan lain-lain.
Pada Bab 3 mengenai kerja sama kedua pihak, khususnya pada Pasal 7, kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.
Bentuk kerjasama kedua pihak dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, pembagian data agregat pengguna berita atau bentuk lain yang disepakati.
Bagian ketiga Pasal 7 menjelaskan, bagi hasil adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang dilakukan oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai ekonomi.
Selain itu, Pasal 8 Perpres juga mengatur penyelesaian perselisihan antara platform digital dan perusahaan pers.
Di sini, para pihak dapat secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengajukan upaya hukum berupa arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum.
Lebih lanjut, dalam Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit disebutkan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku enam bulan setelah tanggal diundangkan. Presiden Jokowi sendiri menandatangani Perpres 32 pada 20 Januari 2024.
Sebelumnya pada puncak Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produksi jurnalistik yang berkualitas.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, Perpres Hak Penerbit juga merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden yang dikenal dengan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme atau Hak Penerbit yang Berkualitas, kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, wacana Perpres tentang Hak Penerbit sudah merebak sejak HPN tahun lalu. Keputusan presiden ini menarik perhatian pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan sektor jurnalisme dan media arus utama Indonesia yang berkualitas di tengah gencarnya media sosial.
Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam menyetujui Perpres Hak Penerbit. Oleh karena itu, ia pun mencari pendapat berbeda dari praktisi media konvensional dan platform digital.
“Platform digital besar juga mempunyai aspirasi yang berbeda-beda, dan kita harus terus mempertimbangkan implikasinya, dan jika ada kesepahaman, mulailah memiliki platform yang sama, dan Dewan Pers terus mendesak perwakilan organisasi pers dan perwakilan asosiasi media. .
Presiden juga mengingatkan, semangat pertama penandatanganan Perpres tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menghindari konten negatif, serta memberikan pengajaran untuk pembangunan Indonesia.
Selain itu, melalui perintah presiden ini, pemerintah juga ingin menjamin stabilitas industri media nasional.
“Kami ingin menjamin stabilitas industri media nasional, kami ingin kerja sama yang lebih baik antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka kerja sama yang jelas antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.
Perpres Hak Penerbit ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres No. 32 Tahun 2024 mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.