BANDUNG – Untuk kelima belas kalinya, isu seputar Biaya Kuliah Tunggal (UKT) ITB kembali menjadi sorotan. Belakangan ini ITB mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu.
Menurut ITB, undang-undang yang tersebar di Twitter (X) ini bertujuan untuk membantu mahasiswa berkontribusi di ITB dan mendapatkan pengalaman kerja.
Sontak, banyak reaksi negatif terhadap kebijakan ITB yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu. Melihat ke belakang, kebijakan ini mengacu pada peran rekan-rekan UKT yang bekerja paruh waktu di luar panjangnya polemik UKT di Institut Teknologi Bandung (ITB). Artikel kali ini akan membahas banyak polemik UKT ITB, simak yuk!
Sejumlah kebijakan UKT ITB yang mengundang kontroversi
1. Meminta siswa membayar biaya sekolah menggunakan pinjaman
Pertengahan Januari 2024 lalu, jagat media sosial Twitter (X) dikejutkan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa ITB menawarkan skema pembayaran SPP 6 sekitar 12 kali lipat dari aplikasi kacang pinus.
Aplikasi yang dimaksud adalah Dana Cita yang merupakan platform keuangan di bidang pendidikan. Dalam beberapa unggahan disebutkan bahwa permohonan pembayaran tersebut bersifat non-pembayaran (DP) atau jaminan.
Unggahan tersebut pun mendapat banyak reaksi dan komentar dari warganet. Banyak pihak yang menyayangkan ITB yang merupakan salah satu universitas di Indonesia justru mendorong mahasiswanya untuk mengambil pinjaman.
Menanggapi postingan tersebut, Direktur Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto mengatakan mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 tahun 2020.
Menurutnya, mahasiswa yang masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT harus membayar UKT yang terbagi dalam lima kelompok, seperti UKT 1 (Rp 0) hingga UKT 5 (maksimum), dan mahasiswa dari Pilihan Mandiri harus membayar sebelumnya. seluruh pendidikan mereka.
2. Viral UKT ITB unggah hingga Rp 2 juta per kelompok
Lagi-lagi isu kenaikan UKT di ITB kembali viral dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, media sosial Twitter (X) dikejutkan dengan pengumuman kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penjelasannya bermula dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebutkan ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per kelompok. Dalam cuitannya yang viral, pengunggah memperlihatkan tangkapan layar keputusan UKT pada program sarjana umum tahun ini.
Penetapan UKT mahasiswa baru didasarkan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi ITB 2024.